Pulau Sengketa Aceh Sumut

Berdasarkan Batas Laut, 4 Pulau Direbut Sumut Masuk Aceh, Bupati Aceh Singkil Berjuang Dikembalikan

Masih masuk dalam wilayah Aceh, lantaran belum ada pembahasan penyelesaian batas wilayah laut Aceh dengan Sumut.

|
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI:
MONUMEN ACEH - Monumen yang dibangun Pemerintah Aceh di Pulau Panjang, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, tahun 2012 lalu. Pulau tersebut kini beralih kepemilikan dari Aceh ke Sumatera Utara. 

Masih masuk dalam wilayah Aceh, lantaran belum ada pembahasan penyelesaian batas wilayah laut Aceh dengan Sumut.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Berdasarkan batas laut empat pulau yang direbut Sumatera Utara (Sumut), ternyata masih masuk dalam wilayah Aceh.

Tepatnya di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.

Empat pulau tersebut masing-masing Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Masih masuk dalam wilayah Aceh, lantaran belum ada pembahasan penyelesaian batas wilayah laut Aceh dengan Sumut.

Oleh karena itu, batas wilayah masih mengacu pada kesepakatan bersama 1988 antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Sumut.

Kesempatan itu, menyebutkan bahwa penyelesaian batas berpedoman pada peta topografi TNI-AD tahun 1978 skala 1:50.000. 

Baca juga: Mendagri Sahkan 4 Pulau Masuk Sumut, Dewan Minta Bupati Aceh Singkil Berjuang Merebut Kembali 

Dalam peta itu jelas Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk dalam wilayah Aceh

"Kita belum membahas masalah batas di laut. Berdasarkan batas wilayah laut Aceh dengan Sumut empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh," kata Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi, Minggu (25/5/2025).

Hal itu disampaikan Junaidi, ketika diminta tanggapannya terkait Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan 25 April 2025. 

Keputusan ini menyatakan empat pulau yang tadinya masuk dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, sah beralih menjadi bagian wilayah Tapanuli Tengah.

Pernyataan Asisten I Setdakab Aceh Singkil, selaras dengan pengecekan fakta lapangan yang dilakukan Tim Garda Batas Aceh, pada Mei 2017 lalu. 

Kalau itu Tim Garda Batas Aceh, yang terdiri atas Biro Pemerintahan Aceh, Topografi Kodam IM dan Pemkab Aceh Singkil, mengecek batas laut Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. 

Baca juga: Bertahan, Segini Harga Emas di Abdya Per Mayam Minggu, 25 Mei 2025

Dalam pengecekan empat pulau tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Aceh

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved