Pulau Sengketa Aceh Sumut

Mendagri Sahkan 4 Pulau Masuk Sumut, Dewan Minta Bupati Aceh Singkil Berjuang Merebut Kembali 

Empat pulau tersebut masing-masing Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

|
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
MONUMEN - Monumen milik Pemerintah Aceh di Pulau Panjang, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, yang dibangun tahun 2012 lalu. Pulau tersebut beralih kepemilikan dari Aceh ke Sumatera Utara. 

 

Empat pulau tersebut masing-masing Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Penulis: Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Anggota DPRK Aceh Singkil, Taufik meminta Bupati Aceh Singkil, Safriadi, tetap semangat dalam merebut kembali empat pulau yang beralih kepemilikan ke Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara. 

Empat pulau tersebut masing-masing Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Bupati harus tetap berjuang kendati telah keluar Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2025. 

Baca juga: Rebut Empat Pulau Hilang, Bupati Aceh Singkil Bakar Semangat Anggota Dewan

Keputusan terbaru ini menyatakan empat pulau yang tadinya masuk dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, telah sah beralih menjadi bagian wilayah Tapanuli Tengah. 

Kepmendagri 2025 itu menguatkan keputusan  Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.

Menurut Taufik, bupati harus terus memperjuangkan untuk dapat mengembalikannya ke pangkuan Aceh Singkil.

Dengan mengajukan bukti-bukti bahwa empat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh Singkil.

Bukti tersebut mulai dari bangunan yang dibuat oleh pemerintah Aceh. Kemudian bukti surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan Pemerintah Aceh, yaitu Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh tertanggal 17 Juni 1965 Nomor 125/IA/1965.

Selain itu kesaksian dari masyarakat Aceh maupun Tapteng, menyatakan empat pulau itu masuk dalam wilayah Aceh. 

"Kami mendukung untuk mengajukan bukti-bukti bahwa empat pulau tersebut masuk Aceh Singkil," kata Taufik, Minggu (25/5/2025). 

Sebelumnya Bupati Aceh Singkil, Safriadi menggelorakan semangat perjuangan merebut kembali empat pulau yang hilang dicaplok Sumut dalam rapat istimewa hari jadi ke-26 daerah itu di DPRK setempat, Sabtu (26/4/2025). 

Ia bahkan secara khusus membakar semangat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, agar mendukung perjuangannya merebut kembali empat pulau yang beralih kepemilikan dari Aceh ke Sumut

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved