Pulau Sengketa Aceh Sumut
HEBOH LAGI, 4 Pulau di Provinsi Aceh Direbut Provinsi Sumatra Utara
Keputusan tersebut menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk dalam administrasi wilayah Tapanuli Ten
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Masyarakat Aceh kembali dihebohkan dengan beralihnya administrasi empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara (Sumut). Kehebohan itu muncul lagi setelah beredarnya di medsos surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau tanggal 25 April 2025.
Keputusan tersebut menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk dalam administrasi wilayah Tapanuli Tengah, Sumut. Tadinya pulau itu masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil. Namun dengan keluarnya Kepmendagri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025, maka hilanglah empat pulau itu dari pangkuan Aceh.
Jika itu benar, berarti Kemendagri ini tak mempedulikan hujan protes yang dilayangkan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil. Bahkan Aceh, terkesan dipandang sebelah mata oleh Pemerintah Pusat.
Pengalihan ini bukanlah hal baru. Sejak November 2017 Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil sudah menyampaikan protes dalam konsultasi publik dokumen penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumut, di kantor Gubernur Sumut. Aceh memprotes lantaran Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil wilayah Sumut.
Perwakilan Pemerintah Aceh yang hadir kala itu dengan tegas menolak serta meminta empat pulau tersebut dikeluarkan dari peta alokasi ruang RZWP-3-K Provinsi Sumut. Salah satu alasan yang disampaikan kala itu bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Aceh.
Hal itu sesuai kesepakatan bersama sejak 1988 antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Sumut, bahwa penyelesaian batas berpedoman pada peta topografi TNI-AD tahun 1978 skala 1:50.000.
Dalam peta itu jelas Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk ke dalam wilayah Aceh, tepatnya masuk dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil. Ternyata protes itu tak diindahkan.
Terbukti Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, tetap beralih administrasi kepemilikan dari Aceh ke Sumut. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.
Pascakeluarnya Kepmendagri itu, gelombang protes membuncah. Pemkab Aceh Singkil, bahkan layangkan somasi kepada Kemendagri. Salah satu poin somasi meminta merevisi Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.
Dalam somasi Pemkab Aceh Singkil melampirkan bukti yang menunjukkan pulau Panjang, pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, dan pulau Lipan masuk dalam wilayahnya. Merespon hal tersebut tim Pemerintah Pusat, Provinsi Aceh, Pemkab Aceh Singkil, dan tim Provinsi Sumatera Utara, mendatangi lokasi untuk melakukan survei fakta lapangan pada 3 Juni 2022.
Selanjutnya pada 20 Juni 2022 tim Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara, yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri menggelar pertemuan di Jakarta.
Pertemuan merupakan tindak lanjut hasil survei secara faktual empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dengan Sumatera Utara. Dalam rapat Pemerintah Aceh, memberikan penjelasan dari berbagai aspek bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, merupakan milik Aceh. Penjelasan disampaikan dari aspek hukum, aspek adat istiadat maupun fakta.
Sesuai fakta hukum, adat istiadat dan fakta lapangan Pemerintah Aceh meminta kepada Pemerintah Pusat, supaya mengembalikan empat pulau tersebut dari Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ke wilayah Aceh.
Namun apa daya, selang tiga tahun kemudian justru keluar Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, tanggal 25 April 2025.
Terkait hal ini, Serambi sudah mencoba melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA. Namun hingga berita ini diturunkan, mantan Pj Gubernur Aceh tersebut belum memberikan respons.(de/ra)
Berita Aceh Singkil
Pulau Panjang
Pulau Lipan
Pulau Mangkir Gadang
Pulau Mangkir Ketek
Provinsi Aceh
Provinsi Sumatra Utara
pulau di Aceh Singkil di Caplok
Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.