Pulau Sengketa Aceh Sumut

HEBOH LAGI, 4 Pulau di Provinsi Aceh Direbut Provinsi Sumatra Utara

Keputusan tersebut menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk dalam administrasi wilayah Tapanuli Ten

|
Editor: mufti
Serambi Indonesia
MONUMEN DI PULAU PANJANG - Monumen milik Pemerintah Aceh di Pulau Panjang, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil yang dibangun tahun 2012 lalu. Pulau tersebut beralih kepemilikan dari Aceh ke Sumatera Utara. 

 

Pemerintah Aceh segera Gelar Rapat

Pemerintah Aceh merespons cepat keputusan Mendagri yang menetapkan empat pulau di Aceh Singkil masuk dalam wilayah administratif Sumatera Utara. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi meski hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan dari Kemendagri. “Besok sore kami rapatkan dengan SKPA dan biro terkait,” ujar M. Nasir kepada Serambi, Minggu (25/5/2025).

Rapat dengan sejumlah SKPA dan biro terkait tersebut guna membahas langkah-langkah strategis menyikapi keputusan Kemendagri tersebut.(ra)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved