Pulau Sengketa Aceh Sumut
HEBOH LAGI, 4 Pulau di Provinsi Aceh Direbut Provinsi Sumatra Utara
Keputusan tersebut menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk dalam administrasi wilayah Tapanuli Ten
|
Editor:
mufti
Serambi Indonesia
MONUMEN DI PULAU PANJANG - Monumen milik Pemerintah Aceh di Pulau Panjang, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil yang dibangun tahun 2012 lalu. Pulau tersebut beralih kepemilikan dari Aceh ke Sumatera Utara.
Pemerintah Aceh segera Gelar Rapat
Pemerintah Aceh merespons cepat keputusan Mendagri yang menetapkan empat pulau di Aceh Singkil masuk dalam wilayah administratif Sumatera Utara. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi meski hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan dari Kemendagri. “Besok sore kami rapatkan dengan SKPA dan biro terkait,” ujar M. Nasir kepada Serambi, Minggu (25/5/2025).
Rapat dengan sejumlah SKPA dan biro terkait tersebut guna membahas langkah-langkah strategis menyikapi keputusan Kemendagri tersebut.(ra)
Tags
Berita Aceh Singkil
Pulau Panjang
Pulau Lipan
Pulau Mangkir Gadang
Pulau Mangkir Ketek
Provinsi Aceh
Provinsi Sumatra Utara
pulau di Aceh Singkil di Caplok
Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pulau Sengketa Aceh Sumut
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.