Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS, Berikut Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Golongan I-IV
Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tersebut bervariasi tergantung golongan dan jabatan terakhir.
SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, dan para pensiunan.
Gaji ke-13 tahun anggaran 2025 dijadwalkan akan dicairkan pada Juni 2025, sebagaimana telah diatur dalam regulasi resmi pemerintah.
Pencairan gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangan persnya, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa sebanyak 9,4 juta penerima akan mendapatkan haknya, mencakup ASN pusat, ASN daerah, PPPK, dan para pensiunan.
Prabowo juga menambahakn besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara.
Presiden mengatakan THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.
Selain itu, Prabowo juga menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Untuk pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni pada Senin, 17 Maret 2025.
Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Adapun selain selain para ASN, Pensiunan PNS juga dijadwalkan akan menerima gaji mereka pada jadwal yang telah ditetapkan tersebut.
Kabar baiknya, Untuk pencairan gaji 13 2025 untuk Pensiunan PNS ini tdak perlu melakukan verfikasi dari penerimanya.
Hal ini disampaikan, Corporate Secretary Taspen, Henra memberi penjelasan terkait gaji 13 2025 bagi Pensiunan PNS.
Henra menyatakan pembayaran gaji ke-13 dilakukan tanpa prosedur administratif tambahan yang perlu dilakukan peserta.
Rabu (21/5/2025), dalam keterangannya di Jakarta, Henra mengatakan, “Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya.”
Demi Beras Murah, Ratusan Warga Gandapura Rela Panas-panasan Antri Panjang |
![]() |
---|
Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ternyata Guru Bela Diri,Istri Heran Suaminya Tak Melawan Saat Diculik |
![]() |
---|
Jaksa Cecar Eks Bupati Aceh Timur Rocky 26 Pertanyaan, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Pre-Launch Vivo V60: Hadir dengan Kamera ZEISS Profesional, Desain Stylish, dan Baterai Tahan Lama |
![]() |
---|
Tempuh Ratusan Kilometer Demi Ilmu, Siswa SMK Ummul Ayman 2 Belajar Jurnalistik ke Serambi Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.