Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS, Berikut Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Golongan I-IV

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tersebut bervariasi tergantung golongan dan jabatan terakhir.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi - Jadwal Resmi Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Juni 2025 

Kebijakan pembayaran gaji ke-13 tahun ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 mengenai Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta merujuk pada Surat Direktur Sistem Perbendaharaan dari Kementerian Keuangan.

Henra menegaskan bahwa proses penyaluran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Taspen akan memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Golongan I-IV

Melansir TribunNews.com, gaji ke-13 pensiunan PNS tahun ini setara dengan jumlah pensiun bulanan.

Jumlah tersebut mengacu pada nilai uang pensiun yang telah naik sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tersebut bervariasi tergantung golongan dan jabatan terakhir.

Berikut rinciannya:

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • Golongan IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • Golongan IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • Golongan ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan II

  • Golongan IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • Golongan IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • Golongan IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • Golongan IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Peserta diminta untuk mendapatkan informasi resmi hanya melalui kanal resmi Taspen, baik media sosial, Kantor Cabang Taspen terdekat, maupun Call Center 1500919.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Taspen dalam menghadirkan layanan yang tepercaya, serta mendukung pengelolaan dana pensiun yang efisien dan berkelanjutan.

“Komitmen ini selaras dengan arahan Kementerian BUMN melalui Menteri Erick Thohir yang menegaskan bahwa kini BUMN adalah kapal induk yang menyatukan semua, untuk membangun keseimbangan ekonomi, dan pertumbuhan bisnis serta memastikan juga kesejahteraan masyarakatnya,” tutur Henra.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Jadwal Resmi Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Juni 2025, Lengkap Besaran dari Golongan dan Masa Kerja

Baca juga: Harga Emas di Aceh Timur,  Rp 5,7 Juta per Mayam, Batangan Lokal Bertahan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved