Berita Aceh Timur
Marak Anak di Bawah Umur Gunakan Sepeda Listrik di Aceh Timur, Satlantas Beri Imbauan
Fenomena penggunaan sepeda listrik oleh anak di bawah umur semakin marak di Kabupaten Aceh Timur.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Fenomena penggunaan sepeda listrik oleh anak di bawah umur semakin marak di Kabupaten Aceh Timur.
Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Aceh Timur, AKP Hardi, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tren ini.
Ia mengimbau para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak mereka mengendarai sepeda listrik ke sekolah.
Baca juga: Marak Bocil Main Sepeda Listrik, Dirlantas Polda Aceh Tegaskan Tidak Digunakan di Jalan Raya
“Banyak anak-anak sekolah di Aceh Timur yang menggunakan sepeda listrik, padahal ini justru menimbulkan pelanggaran dalam berkendara.
Maka dari itu, kami melarang penggunaannya oleh anak di bawah umur,” ujarnya, Senin (26/5/2025).
Menurut AKP Hardi, penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.
Dalam aturan tersebut, kendaraan seperti sepeda listrik seharusnya hanya melintas di jalur khusus.
“Namun, di Aceh Timur belum tersedia jalur khusus untuk sepeda listrik. Akibatnya, banyak yang menggunakannya di jalur umum yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor. Ini tentu membahayakan,” jelasnya.
Baca juga: Kebangkitan Kesadaran Sejarah di Pidie, Masyarakat dan Pemerintah Bersatu Lestarikan Warisan Aceh
Hardi menambahkan, sepanjang tahun 2024 hingga 2025, tercatat tujuh kasus kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik di wilayah Aceh Timur. Mayoritas korbannya adalah anak-anak.
Satlantas Polres Aceh Timur saat ini gencar melakukan sosialisasi terkait aturan dan bahaya penggunaan sepeda listrik oleh anak di bawah umur.
Sosialisasi dilakukan baik kepada para pelajar di sekolah-sekolah maupun kepada penjual sepeda listrik.
“Kami tidak melarang penggunaan sepeda listrik secara umum, tetapi penggunaannya harus sesuai dengan regulasi.
Kami juga sudah memberikan imbauan kepada para penjual agar tidak membiarkan sepeda listrik dibeli untuk anak-anak yang belum cukup umur,” pungkasnya.
Baca juga: Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Pastikan Jembatan Gampong Seuneubok Tengoh Dibangun Tahun Ini
IPPAT Sesali Pernyataan Wali Kota Langsa, Sebut Bupati Aceh Timur Debt Collector |
![]() |
---|
Rocky Diperiksa Selama 5 Jam di Kasus Dugaan Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Terima Pengaduan Warga, Haji Uma Kirim Bantuan Sembako Untuk Pengungsi Dampak Bau Gas di Aceh Timur |
![]() |
---|
Jaksa Cecar Eks Bupati Aceh Timur Rocky 26 Pertanyaan, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Gunakan Jas Hitam, Mantan Bupati Aceh Timur Rocky Penuhi Panggilan Kejari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.