Pulau Sengketa Aceh Sumut
Banyak Potensi Sumber Daya Alam, Gubernur Aceh Diminta Perjuangkan 4 Pulau yang Jadi Milik Sumut
Menurut Syafriadi, empat pulau tersebut wajib dipertahankan oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil karena daerah pesisir dan laut...
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
Menurut Syafriadi, empat pulau tersebut wajib dipertahankan oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil karena daerah pesisir dan laut Aceh Singkil sangat banyak potensi sumber daya alamnya seperti migas dan perikanan.
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua DPD PAN Aceh Singkil, Syafriadi, mendesak Bupati Aceh Singkil dan Gubernur Aceh untuk serius memperjuangkan empat pulau di Singkil yang saat ini ditetapkan Kemendagri menjadi wilayah administratif Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
Menurut Syafriadi, empat pulau tersebut wajib dipertahankan oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil karena daerah pesisir dan laut Aceh Singkil sangat banyak potensi sumber daya alamnya seperti migas dan perikanan.
"Jangan sampai potensi sumber daya alam di pesisir yang seharusnya milik Aceh justru dialihkan ke provinsi lain. Jadi, harus kita pertahankan secara seksama," ungkapnya, Selasa (27/5/2025).
Syafriadi menjelaskan, beralihnya kepemilikan empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek menjadi milik Sumatra Utara secara langsung telah melukai hati masyarakat Aceh.
"Untuk itu, kita meminta Bupati Aceh Singkil dan juga Gubernur Aceh Bapak Muzakir Manaf yang juga merupakan sahabat dekat Presiden RI Bapak Prabowo Subianto untuk dapat memperjuangkan dan mempertahankan wilayah Aceh, demi menjaga marwah rakyat Aceh dengan memperjuangkan kembali agar empat pulau tersebut dikembalikan ke pangkuan Aceh,"
Ia mengungkap, batas-batas Aceh secara langsung telah termaktub di dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang merupakan buah dari perjuangan rakyat Aceh.
Jika terjadi pergeseran peta dan batas-batas wilayah, maka secara nyata menunjukkan bahwa UUPA sudah dengan mudah diotak-atik begitu saja.
Lebih lanjut, Syafriadi mengatakan, bahwa dilihat dari berbagai bukti, empat pulau yang kini jadi milik Sumut tersebut merupakan bagian dari Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
"Bukti tersebut mulai dari bangunan yang dibuat oleh pemerintah Aceh. Kemudian bukti surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan Pemerintah Aceh, yaitu Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh tertanggal 17 Juni 1965 Nomor 125/IA/1965,” ungkapnya.
Baca juga: Empat Pulau di Aceh Singkil Dicaplok Sumut, Masyarakat Aceh Tamiang Ikut Protes
“Selain itu, juga kesaksian dari masyarakat Aceh maupun Tapteng, menyatakan empat pulau itu masuk dalam wilayah Aceh. Semua itu menunjukkan bahwa pulau tersebut milik Aceh yang kini dikeluarkan dari wilayah Aceh," lanjutnya.
Syafriadi menegaskan, keputusan sepihak yang dilakukan Mendagri patut ditinjau ulang, mengingat keputusan sepihak itu dapat melukai hati rakyat Aceh dan berpotensi merusak citra pemerintah pusat yang sudah membaik selama ini di mata rakyat Aceh.
"Kami yakin Presiden Prabowo akan berdiri di pihak yang benar dan tidak mengabaikan suara hati rakyat Aceh yang disampaikan langsung oleh sahabatnya sendiri. Apalagi sebagai Panglima Rakyat Aceh keberadaan wilayah turitorial juga merupakan marwah bagi Mualem sendiri," pungkasnya.(*)
Baca juga: Wilayah Aceh Dicaplok? 4 Pulau Ini Dinyatakan Masuk Sumut, Bupati Aceh Singkil Bersiap Rebut Lagi
potensi sumber daya alam
sumber daya alam
Dicaplok Sumut
pulau di Aceh Singkil di Caplok
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.