Info BSU 2025 - Berikut 5 Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025, Cair Mulai Juni 2025
Dalam waktu dekat pemerintah akan mengucurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 kepada para pekerja.
SERAMBINEWS.COM - Dalam waktu dekat, pemerintah akan menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada para pekerja.
Adapun BSU 2025 ini memiliki nilai bantuan sebesar Rp600 ribu per orang.
Rencananya, BSU 2025 mulai dicairkan pada bulan Juni 2025 mendatang.
Menurut Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dana BSU 2025 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Program ini bertujuan untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan sebagian besar pekerja.
“Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti Covid, besarannya lebih kecil,” ujar Airlangga, dikutip dari Kontan, Minggu (25/5/2025).
Saat ini, pemerintah tengah menyempurnakan teknis dan mekanisme penyaluran bantuan yang akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.
Sementara itu, kriteria penerima BSU tahun 2025 masih mengacu pada prinsip perlindungan pekerja berpenghasilan rendah.
Salah satu syarat utama adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Sebagai referensi, berikut adalah syarat umum penerima BSU berdasarkan skema saat pandemi Covid-19:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan
3. Bukan anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau Bantuan Produktif UMKM
5. Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta, atau bagi yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih tinggi, maka batas gaji disesuaikan dengan nilai UMP/UMK setempat
| Nagan Raya Cerah Berawan Besok, tapi Waspadai Kebakaran Lahan! |
|
|---|
| Staf Ahli Kemenag RI Faisal Ali Hasyim Isi Kuliah Umum di FEBI IAIN Langsa |
|
|---|
| Kejari Gayo Lues Kawal Penagihan Piutang Air Bersih Puluhan Instansi Pemerintah |
|
|---|
| Kisah Dua Surat dari Perang Dunia I yang Kembali ke Daratan Setelah Seabad |
|
|---|
| GeRAK Soroti Penurunan Drastis Dana Bagi Hasil Minerba Aceh, Dorong Moratorium Izin Pertambangan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.