Breaking News

Info BSU 2025 - Berikut 5 Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025, Cair Mulai Juni 2025

Dalam waktu dekat pemerintah akan mengucurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 kepada para pekerja.

Editor: Amirullah
Hasil AI ChatGPT
BSU - Ilustrasi pekerja menerima BSU foto hasil AI ChatGPT, Selasa (27/5/2025). Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 

SERAMBINEWS.COM - Dalam waktu dekat, pemerintah akan menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada para pekerja.

Adapun BSU 2025 ini memiliki nilai bantuan sebesar Rp600 ribu per orang.

Rencananya, BSU 2025 mulai dicairkan pada bulan Juni 2025 mendatang.

Menurut Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dana BSU 2025 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Program ini bertujuan untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan sebagian besar pekerja.

“Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti Covid, besarannya lebih kecil,” ujar Airlangga, dikutip dari Kontan, Minggu (25/5/2025).

Saat ini, pemerintah tengah menyempurnakan teknis dan mekanisme penyaluran bantuan yang akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.

Sementara itu, kriteria penerima BSU tahun 2025 masih mengacu pada prinsip perlindungan pekerja berpenghasilan rendah.

Salah satu syarat utama adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Sebagai referensi, berikut adalah syarat umum penerima BSU berdasarkan skema saat pandemi Covid-19:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan

3. Bukan anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)

4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau Bantuan Produktif UMKM

5. Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta, atau bagi yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih tinggi, maka batas gaji disesuaikan dengan nilai UMP/UMK setempat

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved