Mega Korupsi Rp 9,9 Triliun Pengadaan Laptop Kemendikbud, Nadiem Makarim Bakal Dipanggil Kejagung

Kejagung tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbud

Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi/Sekretariat Presiden
KASUS KORUPSI - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (1/12/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) periode 2019-2023.

 Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memanggil eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, untuk mendalami dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Pemanggilan tergantung kebutuhan penyidik.

 “Kami kira kalau terkait pihak-pihak mana yang akan diperiksa dalam perkara ini, saya kira itu tergantung dari kebutuhan penyidik untuk membuat terang tindak pidana ini,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Mei 2025.

Menurut Harli, kebutuhan pemanggilan saksi hanya diketahui penyidik yang menangani kasusnya. Namun, dia memastikan Nadiem akan dipanggil jika berkaitan dengan perkara ini.

“Semua pihak mana pun. Siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” ucap Harli.

Baca juga: Terjerat Skandal Insentif Pajak, 5 Pejabat BPKD Aceh Barat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Ini Modusnya

Geledah Dua Apartemen

Kejaksaan Agung menggeledah dua apartemen di Jakarta yang diduga milik seorang pejabat Kemendikbudristek terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Kasus korupsi ini disebutkan terjadi pada tahun 2019-2023, saat itu kementerian ini masih bernama Kemendikbud Ristek.

“Jadi, sudah dilakukan penggeledahan setidaknya di dua tempat, yaitu di apartemen Kuningan Place dan di apartemen Ciputra World 2,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/5/2025). Penggeledahan ini dilakukan pada Rabu (21/5/2025) lalu.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik.

Harli mengungkapkan, apartemen ini diduga milik pejabat Kemendikbud Ristek yang saat ini masih bekerja di kementerian yang sama.

Namun, Harli belum mengungkap di mana pegawai ini bekerja mengingat kementerian yang dahulu dipimpin oleh Nadiem Makarim ini sudah dipecah menjadi tiga kementerian.

 “(Apartemen milik) pegawai di Kemendikbud. Nanti kita rilis. Sepertinya, (saat ini pegawai aktif),” ujar Harli.

Baca juga: Sosok Ahmad Kanedi, Eks Wali Kota Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Mega Mall, Segini Kekayaannya

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019-2023 ke tahap penyidikan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved