Breaking News

Berita Aceh Barat

Terjerat Skandal Insentif Pajak, 5 Pejabat BPKD Aceh Barat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Ini Modusnya

“Setelah kami mengumpulkan cukup bukti dan keterangan, hari ini kami tingkatkan status beberapa saksi menjadi tersangka,” ujar Siswanto.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
KASUS INSENTIF PAJAK - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Siswanto yang turut didampingi Kasi Intelijen, Ahmad Lutfi, Kasi Pidsus, Taqdirullah, dan Jaksa Fungsional, Ardiansyah Girsang, Senin (26/5/2025), saat memberi keterangan pers dalam penetapan 5 tersangka dugaan korupsi kasus pemberian insentif pajak, di Kantor Kejari. 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat resmi menetapkan lima orang pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemberian insentif pemungutan pajak daerah di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat untuk tahun anggaran 2018 hingga 2022.

Lima pejabat yang kini berstatus tersangka dalam perkara tersebut yakni, Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2018–2020 berinisial MH, Plt Kepala BPKD tahun 2020–2021 yaitu J, Kepala BPKD tahun 2019 dan 2021–2022 berinisial Z, Kabid Pendapatan tahun 2018 yakni EH, dan Kabid Pendapatan tahun 2019–2022 berinisial SF.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Siswanto Senin (26/5/2025) pagi, dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kasi Intelijen, Ahmad Lutfi, Kasi Pidsus, Taqdirullah, dan Jaksa Fungsional, Ardiansyah Girsang, menyebutkan, bahwa tim penyidik telah bekerja keras mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi hingga akhirnya menetapkan lima tersangka.

“Penyidikan ini berdasarkan dua surat perintah resmi yang ditandatangani sejak 29 Februari 2024,” bebernya. 

“Setelah kami mengumpulkan cukup bukti dan keterangan, hari ini kami tingkatkan status beberapa saksi menjadi tersangka,” ujar Siswanto di hadapan wartawan.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa selama periode 2018 hingga 2022, BPKD Aceh Barat telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 4.931.389.075, untuk pembayaran insentif pemungutan pajak daerah.

Namun, sebagian besar dana tersebut diduga dibayarkan tidak sesuai ketentuan.

Yang paling mencolok adalah pemberian insentif atas pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 2.262.500.000.

Padahal pajak tersebut sudah tidak lagi dipungut oleh BPKD dalam kurun waktu tersebut.

Tak hanya itu, insentif juga diberikan secara menyeluruh kepada semua pegawai dan THL.

Termasuk yang tidak terlibat langsung dalam proses pemungutan pajak, seperti pegawai di luar Bidang Pendapatan.

Padahal, menurut struktur kerja di BPKD, pemungutan pajak hanya dilakukan oleh Bidang Pendapatan dan UPTB PBB.

Mereka bertugas memungut pajak dari objek seperti hotel, restoran, hiburan, reklame, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, BPHTB, PBB, air tanah, serta berbagai retribusi lainnya.

Kelima tersangka tersebut diduga kuat mengetahui dan terlibat langsung dalam mekanisme pemberian insentif yang menyalahi aturan, yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved