Berita Langsa 

Diduga Diretas, Saldo Nasabah Bank di Langsa Raib Rp 21 Juta Usai Dihubungi Oknum Mengaku dari KPP

korban mengalami kerugian nesar yakni saldo di rekening miliknya sebesar Rp 21.000.000, dilaporkan raib atau berpindah ke rekening bank milik otk.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com  
REKENING BANK DIRETAS - Ilustrasi peretasan rekening bank. Rekening bank salah seorang nasabah di Langsa diduga diretas oleh pelaku belum dketahui sehingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. 

Kemudian, pelaku mengatakan kepada korban agar datang ke KPP Pratama Langsa di Jalan A Yani, Gampong Paya Bujok Tunong, Langsa Baro untuk menjumpai pelaku.

Namun setibanya Syafrizal di Kantor Pajak itu, ternyata tidak ada petugas yang bernama Bagus dan saat itulah ia sadar bahwa ini penipuan. 

Dengan kondisi handphonenya masih eror, Syafrizal langsung bergegas mendatangi bank tersebut di Jalan Ahmad Yani, persisnya di depan SPBU Harapan yang jaraknya sekitar 100-an meter dari KPP Pratama Langsa itu. 

Di kantor bank plat merah itu, Syafrizal langsung meminta kepada seorang karyawan bank tersebut agar memblokir nomor rekening milik korban. 

Akan tetapi, saat dalam proses pemblokiran, muncul lagi di layar handphone laporan notifikasi transaksi keuangan Rp 21 juta, ke nomor rekening 002 10 900 1000721567 atas nama Triono. 

Ternyata, di saat korban berada di kantor bank yang beralamat di Jalan A Yani Langsa itu untuk memblokir nomor rekening, namun rupanya pelaku lebih cepat dan berhasil menguras saldo di rekening milik korban.

Menurut Syafrizal, atas kejadian yang menimpanya tersebut, pada hari itu juga korban membuat laporan ke SPKT Polres Langsa.

"Setelah kejadian, saya langsung melapor ke Polres Langsa dan hingga kini masih menunggu perkembangan lanjutan terkait kasus peretasan rekening bank milik saya ini," papar korban.

Kemudian korban juga telah membuat pengaduan melalui email ke Contac Center bank tersebut dan juga pengaduan secara tertulis ke kantor pusat bank plat merah itu via kantor cabangnya di Langsa

Lalu, timpal Syafrizal, hasil investigasi oleh pihak kantor pusat bank disampaikan secara lisan oleh kepala cabang di Langsa kepada dirinya pada 27 Mei 2025.

Menurut penjelasan pihak bank kepada korban, bahwa Syafrizal ada melakukan transaksi secara normal di rekening miliknya. 

Namun berbalik fakta yang dialaminya, Syafrizal mengaku, saat kejadian dia tidak ada melakukan transaksi perbankan ataupun ada memberikan nomor rekening, kode pin, kode OTP dan lain sebagainya kepada pelaku.

"Yang saya cukup merasa aneh, saya tidak ada melakukan transaksi apapun saat handphone saya itu diretas oleh pelaku mengaku dari KPP Pratama,” urai dia.

“Namun pihak bank menyebutkan, sesuai hasil investigasi mereka bahwa saya melakukan transaksi di hari itu dan uang saya Rp 21 juta, berpindah ke rekening orang saya tidak kenali," jelas korban.

Korban mengaku cukup kecewa kepada pihak bank plat merah tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved