Rekam Jejak Kepot, Anggota Ormas PP Otak Pembacok Jaksa di Deli Serdang, 12 Kali Masuk Penjara
Kasus pembacokan Jaksa yang bertugas di Kejari Deli Serdang sampai saat ini masih terus ditangani oleh Polda Sumut.
SERAMBINEWS.COM - Rekam jejak Alpa Patria Lubis alias Kepot (43) otak pelaku pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan pegawai TU Kejari Deli Serdang, Acensio Hutabarat (25),
Kepot berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Alfa yang biasa disapa Ketua Kepot sebagai Ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Galang.
Ketua Kepot juga sebagai Wakil Ketua Komando Inti (Koti) PP Kabupaten Deli Serdang.
Kasus pembacokan Jaksa yang bertugas di Kejari Deli Serdang sampai saat ini masih terus ditangani oleh Polda Sumut.
Polisi masih mendalami motif pelaku sehingga melakukan penganiayaan.
Untuk saat ini pihak kepolisian menyimpulkan kalau otak pelakunya adalah Alpa Patria Lubis alias Kepot yang merupakan salah satu Ketua OKP di Kecamatan Galang.
Dari catatan www.tribun-medan.com, Kepot bisa dibilang bukan orang biasa.
Namanya cukup dikenal dan disegani untuk di wilayahnya.
Ia sering dianggap salah satu preman besar.
Selain dikenal sering pindah-pindah OKP, Kepot juga dikenal sering berbuat kriminal.
Inilah yang membuat namanya banyak dikenal banyak orang termasuk anggota kepolisian yang bertugas di Reserse Kriminal dan Reserse Narkoba.
Dari data yang dihimpun di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SSIP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam setidaknya ada 11 perkara yang sudah dihadapi Kepot dari tahun 2013 ke 2024. Hingga hitungan saat ini artinya sudah 12 kali ia keluar masuk penjara.
Berikut rincian kasus yang pernah menjerat Kepot hingga mengantarkannya ke penjara.
1. 7 May 2013 terlibat kasus penganiayaan.
2. 17 April 2014 terlibat kasus pencurian.
3. 28 Agustus 2015 terlibat kasus narkotika.
4. 29 April 2016 terlibat kasus kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
5. 30 Agustus 2016 terlibat kasus penganiayaan.
6. 10 April 2018 terlibat kasus narkotika.
7. 20 Maret 2019 terlibat kasus penganiayaan
8. 30 Maret 2022 terlibat kasus penganiayaan
9. 19 Februari 2024 terlibat kasus penghancuran atau pengrusakan barang.
10. 25 Juli 2024 terlibat kasus penganiayaan
11. 22 Agustus terlibat kasus penghancuran atau pengrusakan barang.
12. Kasus penganiayaan (pembacokan Jaksa dan sedang ditangani Polda Sumut).
Baca juga: Kondisi Jaksa Jhon Wesli Korban Pembacokan Anggota Ormas PP: JIka Terlambat Satu Jam Semuanya Putus
Ngaku Diperas Jaksa Deli Serdang Rp138
Sebelumnya, tudingan korban meminta uang ke Alpa Patria Lubis disampaikan Dedi Pranoto selaku kuasa hukum Alpa.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Alpa Patria Lubis alias Kepot, melalui kuasa hukumnya Dedi Pranoto mengungkap sempat memberikan uang dengan total Rp 130 juta kepada Jhon Wesli Sinaga.
Uang itu diberikan secara bertahap mulai dari Rp 60 juta, 40 juta dan Rp 30 juta secara tunai.
Itu diberikan untuk mengurus 3 perkara Alpa diantaranya 1 kasus penganiayaan dan 2 kasus soal pengerusakan di Kejari Deli Serdang, agar tuntutannya dibuat ringan.
Meski demikian, lanjut Dedi, dalam persidangan Jhon bukan sebagai jaksa utama, melainkan jaksa pengganti.
Namun yang membuat Alpa Patria kesal hingga menyuruh tersangka Surya Darma membacok Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov setelah Jhon diduga meminta burung peliharaan.
Menurut pengakuan tersangka kepada kuasa hukumnya, hal inilah yang membuat Alpa emosi karena dianggap seperti mesin uang berjalan.
"Pernyataan klien saya, ada 60 juta, 40 juta dan 30 juta. Terakhir, permintaan burung, dan dia merasa kesal,"kata Dedi Pranoto, diwawancarai di Polda Sumut, Senin (26/5/2025).
Dedi menjelaskan, permintaan burung peliharaan berlangsung pada sepekan sebelum kejadian.
Itupun diduga bukan secara langsung, melainkan melalui orang suruhannya yang menghubungi Alpa Patria Lubis.
Ketika dimintai burung peliharaan, tersangka Alpa Patria tidak mengiyakan ataupun menolak.
Meski demikian, tidak dijelaskan jenis burung apa yang diminta.
Akan tetapi pada Sabtu 24 Mei, antara Alpa Patria dengan Jhon Wesli janjian mau memancing bersama.
"Tujuan (membacok) hanya memberikan pelajaran. Bukan untuk membunuh. Ada beberapa sesuai dengan,kurang lebih tuntutan lebih ringan kalau klien sebut ada 3 kasus."
Melalui keterangan resminya, Kejaksaan Negeri Deli serdang membantah adanya permintaan uang yang dilakukan Jaksa Kejari Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga.
"Terkait hal tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Tegas mengatakan bahwa hal tersebut Tidak Benar dan Mengada-ngada,"kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali, dalam keterangan tertulisnya.
Kejagung Membatah
Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kompak membantah pembacokan jaksa Kejaksaan Negeri atau Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga, terjadi karena korban meminta uang ke pelaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan korban mengaku tidak pernah meminta uang senilai Rp138 juta kepada otak pelaku pembacokan, Alpa Patria Lubis.
"Karena pihak Kejati sudah investigasi, korban mengaku tidak pernah melakukan itu," kata Harli, Selasa (27/5/2025).
Terlebih, kata ia, Jhon yang menjadi korban penyerangan dengan senjata tajam ini tidak pernah menangani kasus pelaku.
"Korban tidak pernah menangani perkara terkait pelaku, jadi bagaimana mungkin ada permintaan soal itu?" ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Pihaknya pun menduga tudingan tersebut hanya untuk pengalihan isu.
Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting juga telah membantah tuduhan tersebut.
"Tuduhan bahwa jaksa atas nama Jhon Wesly Sinaga meminta uang atau imbalan untuk mengamankan perkara pelaku, sama sekali tidak benar," tegasnya.
Ia menilai tudingan tersebut hanya alasan sepihak yang tidak punya dasar apa pun.
Sementara terkait motif pelaku membacok korban, ia menuturkan hal itu masih didalami.
"Untuk kepastian motif di balik pembacokan ini, tim kita sudah melakukan pendalaman," ucapnya, dikutip dari Tribun Medan.
Kronologi Kejadian
Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat di ladang kebun sawit di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (24/5/2025).
Kedua korban mengalami luka bacok serius pada tangan dan lengannya.
Adapun pertiwa pembacokan terjadi di sebuah ladang di Kabupaten Serdang Bedagai.
Menurut saksi, kedua korban berangkat ke ladang milik pribadi mereka untuk memanen sawit.
Jaksa JWS dan staf TU Pidum Kejari Deli Serdang, AH, berangkat dari rumah menuju ladang mereka yang berada di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih.
Setibanya di kebun, AH menghubungi Dodi, seorang honorer di Kejari Sergai agar menyampaikan kepada Kepot (Wakil Ketua KOTI Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang) untuk datang ke lokasi ladang.
Pada siang harinya, pukul 13.15 WIB, dua orang tak dikenal (OTK) datang mengendarai sepeda motor membawa tas pancing berisi senjata tajam berupa parang.
OTK tersebut, langsung melakukan pembacokan terhadap kedua korban.
Lantas, ada yang datang ke ke ladang dan mendapati korban sudah bersimbah darah.
Saksi yang berada di lokasi, Safari dan Mean Purba, menjelaskan bahwa mereka menemukan kedua korban dalam kondisi bersimbah darah sekitar pukul 13.22 WIB.
Korban segera dilarikan ke RSUD Lubuk Pakam untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca juga: JCH Aceh Kloter 11 Tiba di Tanah Suci, Total Sudah Diberangkatkan 4.319 Orang
Baca juga: Jawab Rumor Kedekatan dengan Baim Wong, Kimberly Ryder: Dia Bukan Tipeku
Baca juga: VIDEO - KPH III Eksekusi Tanaman Sawit di Hutan Lindung Aceh Tamiang
Artikel ini diolah dari TribunMedan
Kehancuran Rumah Sakit Nasser Gaza usai Serangan Ganda Israel, 22 Orang Tewas Termasuk 5 Jurnalis |
![]() |
---|
Prajurit TNI Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Orang Tewas, Korban Dipukul Pakai Senjata Api dan Cangkul |
![]() |
---|
Intel Polisi Brigadir Esco Faska Diduga Dibunuh, Hasil Otopsi Terungkap: Ada Tanda Kekerasan |
![]() |
---|
Motif Imam Hidayat Bunuh Pacarnya Nurminah karena Cemburu, Jasad Korban Dicor di Sumur Rumah |
![]() |
---|
Polisi Aniaya Pacar, Bripda LI Dilaporkan ke Polda Sulteng, Korban AR: Sudah Puluhan Kali Dipukul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.