Pulau Sengketa Aceh Sumut

Sumut Akan Letakan Prasasti di Empat Pulau Dalam Waktu Dekat, Bobby Bantah Rebut dari Aceh

Sumut berencana menempatkan prasasti di empat pulau yang baru-baru ini ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administratif Sumut oleh Kemendagri.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
CHATGPT
EMPAT PULAU – Kemendagri memutuskan empat pulau yang berada di Kawasan Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Gambar ini diolah dengan kecerdasan AI (ChatGPT) pada Senin (26/5/2025). 

“Tepatnya perbatasan antara Kecamatan Mandua Mas dan Baru, Kabupaten Tapteng, Sumut," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Kamis (29/5/2025).

Dikatakannya, pihak Pemkab Tapteng dan Provinsi Sumut akan melakukan peninjauan dan peletakan prasasti ke empat pulau itu dalam waktu dekat.

"Selama ini pulau itu belum berpenghuni. Hanya disinggahi oleh nelayan dari Kabupaten Tapteng untuk istirahat,”

“Makanya dalam waktu dekat, kami sudah koordinasi dengan gubernur melalui pak sekda  untuk datang ke empat pulau tersebut, dan membuat semacam prasasti wilayah provinsi bersama komunitas nelayan yang biasa singgah di pulau itu,"tuturnya.

Selain itu, dengan adanya penetapan dari Mendagri, pihaknya pun akan segera membuat pos-pos Pemkab Tapteng di pulau tersebut.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada Mendagri dan juga kepada Pemerintah Sumut yang menegaskan ke empat pulau itu berada dalam wilayah Tapteng,”

“Ke depan kami akan buat beberapa kegiatan sebagai bentuk sikap, empat pulau itu masuk dalam wilayah Pemkab Tapteng,"jelasnya. (ar)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved