Selebriti

Ini Alasan Arya Saloka Cerai dengan Putri Anne, Tak Ada Gugatan Harta

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menyampaikan pihaknya membuat empat poin yang tertuang dalam amar putusan

Editor: Nur Nihayati
Kolase Instagram @arya.saloka dan @anneofficial1990
Arya Saloka dan Putri Anne (Kolase Instagram @arya.saloka dan @anneofficial1990) 

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menyampaikan pihaknya membuat empat poin yang tertuang dalam amar putusan

SERAMBINEWS.COM --Pernikahan Arya Saloka dan Putri Anne sudah resmi berakhir.

Keduanya memutuskan bercerai meskipun sudah memiliki seorang anak.

Di tengah proses perceraian tersebut sempat tersebut kabar adanya orang ketiga, namun hal itu dibantah pihak mereka.

 Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan angkat bicara soal putusan cerai Arya Saloka dan Putri Anne.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menyampaikan pihaknya membuat empat poin yang tertuang dalam amar putusan Arya Saloka dan Putri Anne.

"Perkara cerai talak yang diajukan oleh dengan inisialnya AS sama melawan PA, ya. Hari ini adalah tahap terakhir yaitu musyawarah majelis atau dengan pembacaan putusan melalui elektronik," kata Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

"Jadi, hari ini kami bisa informasikan kepada media bahwa proses persidangannya sudah selesai dan putusan majelis hakim telah diambil," tambahnya.

Suryana menyebut poin kedua putusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengabulkan gugatan cerai talak yakni Arya secara verstek.

"Dua, mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan verstek. Karena termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir," ucapnya.

"Tiga, memberi izin kepada pemohon untuk mengikrarkan talak satu raji'i kepada termohon di depan sidang pengadilan agama Jakarta Selatan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Poin keempat diakui Suryana adalah tidak menerima permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

Suryana menyebut dalam gugatan cerai talak ini, Arya dan Putri Anne tidak mempeributkan soal hak asuh anak, harta bersama, hingga nafkah ke anaknya.

"Karena memang dalam gugatan cerai talak hanya ingin bercerai saja," tegasnya.

Suryana menyebut tidak adanya pembahasan mengenai nafkah anak atau mutah dan idah, dikarenakan gugatan diputus secara verstek.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved