Selebriti
Ini Alasan Arya Saloka Cerai dengan Putri Anne, Tak Ada Gugatan Harta
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menyampaikan pihaknya membuat empat poin yang tertuang dalam amar putusan
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menyampaikan pihaknya membuat empat poin yang tertuang dalam amar putusan
SERAMBINEWS.COM --Pernikahan Arya Saloka dan Putri Anne sudah resmi berakhir.
Keduanya memutuskan bercerai meskipun sudah memiliki seorang anak.
Di tengah proses perceraian tersebut sempat tersebut kabar adanya orang ketiga, namun hal itu dibantah pihak mereka.
Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan angkat bicara soal putusan cerai Arya Saloka dan Putri Anne.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menyampaikan pihaknya membuat empat poin yang tertuang dalam amar putusan Arya Saloka dan Putri Anne.
"Perkara cerai talak yang diajukan oleh dengan inisialnya AS sama melawan PA, ya. Hari ini adalah tahap terakhir yaitu musyawarah majelis atau dengan pembacaan putusan melalui elektronik," kata Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).
"Jadi, hari ini kami bisa informasikan kepada media bahwa proses persidangannya sudah selesai dan putusan majelis hakim telah diambil," tambahnya.
Suryana menyebut poin kedua putusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengabulkan gugatan cerai talak yakni Arya secara verstek.
"Dua, mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan verstek. Karena termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir," ucapnya.
"Tiga, memberi izin kepada pemohon untuk mengikrarkan talak satu raji'i kepada termohon di depan sidang pengadilan agama Jakarta Selatan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Poin keempat diakui Suryana adalah tidak menerima permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
Suryana menyebut dalam gugatan cerai talak ini, Arya dan Putri Anne tidak mempeributkan soal hak asuh anak, harta bersama, hingga nafkah ke anaknya.
"Karena memang dalam gugatan cerai talak hanya ingin bercerai saja," tegasnya.
Suryana menyebut tidak adanya pembahasan mengenai nafkah anak atau mutah dan idah, dikarenakan gugatan diputus secara verstek.
Detik-detik Nikita Mirzani Ngamuk Saat Sidang, Tolak Kembali ke Rutan, Tuduh Jaksa dan Hakim Diatur |
![]() |
---|
32 Tahun Bungkam, Raymond Manthey Bantah Isu KDRT Cerai dari Yuni Shara: Saya Punya Kartu AS |
![]() |
---|
Profil Raymond Manthey Mantan Suami Yuni Shara: Dulu Anak Konglomerat Medan, Kini Kesulitan Ekonomi |
![]() |
---|
Siti Mujayanah Sang Ibu Tiri Bantah Siksa Farel Prayoga: Biar Enggak Salah Paham, Kita Bertemu |
![]() |
---|
Dikabarkan Luna Maya Sudah Hamil, Begini Respon Maxime Bouttier |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.