Kamis, 30 April 2026

Info Haji 2025

Kemenag Kembali Terapkan Murur dan Tanazul di Haji 2025, Ini Hukumnya

Skema mengurai kepadatan dan melindungi jemaah lansia serta kelompok rentan pada saat mabit di Muzdalifah ini terbukti efektif pada penyelenggaraan ha

Tayang:
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
ULINNUHA - Musytasyar Dini PPIH Arab Saudi, KH M Ulinnuha, menegaskan bahwa kedua skema ini dibolehkan dalam fikih haji, dan pelaksanaan ibadah tetap sah. 

Tanazul: Solusi Mengurai Kepadatan di Mina

Setelah mabit di Muzdalifah, jemaah biasanya melanjutkan mabit di Mina.

Namun, untuk menghindari kepadatan tenda dan demi kenyamanan, PPIH juga menerapkan skema tanazul, yakni pemulangan lebih awal ke hotel di Makkah setelah selesai lempar jumrah aqabah.

Baca juga: Begini Hasil Sidang Dewan Hisbah PP Persis Terkait Persoalan Murur dan tidak Mabit di Mina

“Tanazul juga mengikuti pendapat Mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa mabit di Mina hukumnya sunnah. 

Maka jemaah yang memilih langsung kembali ke hotel tidak terkena dam dan hajinya tetap sah,” terang KH Ulinnuha.

Sekitar 30.000 jemaah, terutama dari sektor Syisyah dan Raudhah, dijadwalkan mengikuti tanazul.

Mereka yang melempar jumrah tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah tidak kembali ke tenda di Mina, tetapi langsung kembali ke hotel masing-masing.

“Semoga semua rangkaian ibadah haji tahun ini berjalan lancar. Mari kita jaga niat, kesehatan, dan kekhusyukan, serta memohon kepada Allah agar dikaruniai haji yang mabrur,” doa KH Ulinnuha menutup penjelasannya. (*)


FOTO
Musytasyar Dini PPIH Arab Saudi, KH M. Ulinnuha,
 
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved