Info Haji 2025
Kemenag Kembali Terapkan Murur dan Tanazul di Haji 2025, Ini Hukumnya
Skema mengurai kepadatan dan melindungi jemaah lansia serta kelompok rentan pada saat mabit di Muzdalifah ini terbukti efektif pada penyelenggaraan ha
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Skema mengurai kepadatan dan melindungi jemaah lansia serta kelompok rentan pada saat mabit di Muzdalifah ini terbukti efektif pada penyelenggaraan haji tahun lalu.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali menerapkan skema murur pada penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M.
Skema mengurai kepadatan dan melindungi jemaah lansia serta kelompok rentan pada saat mabit di Muzdalifah ini terbukti efektif pada penyelenggaraan haji tahun lalu.
Selain murur, PPIH juga akan menerapkan skema tanazul untuk mengurai kepadatan di Mina.
Dua skema ini diterapkan karena ada dasar hukum syariah yang kuat.
Musytasyar Dini PPIH Arab Saudi, KH M. Ulinnuha, menegaskan bahwa kedua skema ini dibolehkan dalam fikih haji, dan pelaksanaan ibadah tetap sah.
Apa Itu Murur dan Bagaimana Hukumnya?
Baca juga: Buya Anwar Abbas Nilai Jemaah Lebih Baik Ikut Skema Murur Demi Keselamatan, Terutama Bagi yang Risti
Murur adalah pergerakan jemaah dari Arafah dengan bus yang hanya melewati Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan. Mereka langsung melanjutkan perjalanan ke Mina untuk melakukan lempar jumrah dan mabit.
KH Ulinnuha menjelaskan bahwa secara fikih, mabit di Muzdalifah memang merupakan bagian dari wajib haji.
Namun, dalam kondisi tertentu, seperti uzur fisik, lansia, atau alasan syar’i lainnya, jemaah dibolehkan tidak bermalam di Muzdalifah.
“Dalam riwayat sahih, sejumlah sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, atau kaum perempuan yang khawatir mengalami haid lebih awal, diberi izin oleh Nabi Muhammad SAW untuk tidak mabit di Muzdalifah,” jelas KH Ulinnuha di Makkah, Jumat (30/5/2025).
Menurut Mazhab Hanafi, mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah. Karena itu, murur dibolehkan, hajinya sah, dan tidak terkena dam.
“Salah satu fatwa dari ulama Mesir menyebutkan bahwa murur dibolehkan karena mustahil bagi jutaan jemaah menempati Muzdalifah dalam waktu bersamaan.
Baca juga: Kemenag Siapkan Empat City Bus per Maktab, Layani Jemaah Haji Mabit di Muzdalifah Secara Murur
Ini menjadi dasar PPIH menerapkannya secara selektif, khususnya bagi jemaah lansia, disabilitas, dan yang uzur,” imbuhnya.
Tahun ini, sekitar 50.000 jemaah termasuk kelompok tersebut akan mengikuti skema murur.
| Tiga Jamaah Haji Aceh Masih Dirawat di Madinah, 1 Lainnya Sudah Dipulangkan |
|
|---|
| Kabar Duka, Satu Jamaah Haji Aceh yang Dirawat di Madinah Meninggal Dunia |
|
|---|
| 5 Jamaah Haji Aceh Masih Dirawat di Arab Saudi |
|
|---|
| 446 Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci Tahun Ini, Kepulangan Haji 2025 Berakhir |
|
|---|
| Seluruh Jemaah Haji Indonesia 2025 Telah Tinggalkan Tanah Suci, 46 Orang Masih Dirawat di Arab Saudi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ulinnuha-soal-murur.jpg)