Pengadilan AS Blokir Tarif Trump: Dianggap Melanggar Hukum dan Lampaui Wewenang
Dalam putusannya Pengadilan menyatakan bahwa Trump telah melampaui wewenangnya dengan menerapkan tarif
SERAMBINEWS.COM – Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (US Court of International Trade) resmi memblokir kebijakan tarif impor global yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump, dengan menyatakan bahwa kebijakan tersebut melanggar hukum.
Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Internasional Perdagangan yang berbasis di Manhattan.
Dalam putusannya, pengadilan menilai bahwa Donald Trump telah melampaui batas kewenangan eksekutif dengan memberlakukan tarif terhadap sejumlah negara yang memiliki surplus perdagangan dengan Amerika Serikat.
Pengadilan menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tahun 1977.
Di mana dalam UU tersebut IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan tarif secara sepihak dan luas tanpa batasan.
Menurut pengadilan, hanya Kongres yang memiliki hak eksklusif berdasarkan Konstitusi untuk menetapkan aturan perdagangan luar negeri.
Hak tersebut tidak bisa diabaikan sekalipun presiden bertindak berdasarkan wewenang darurat demi melindungi ekonomi nasional.
Selain itu kebijakan Trump juga dianggap ilegal karena proses pengambilan keputusan tidak transparan dan tidak melibatkan pertimbangan ekonomi yang menyeluruh.
Sehingga tarif itu dikhawatirkan dapat membebani pelaku usaha kecil, dan merugikan masyarakat karena diambil tanpa dasar hukum yang sah.
"Pengadilan tidak membahas kebijakan atau kemungkinan efektivitas penggunaan tarif oleh Presiden sebagai alat tawar-menawar," kata panel tiga hakim dalam keputusan untuk mengeluarkan perintah tetap terhadap kebijakan tarif menyeluruh yang dikeluarkan Trump sejak Januari.
"Penggunaan itu tidak diizinkan bukan karena tidak bijaksana atau tidak efektif, tetapi karena hukum federal tidak mengizinkannya." imbuhnya.
Permasalahan ini yang kemudian mendorong pengadilan yang berbasis di Manhattan untuk melayangkan gugatan terkait perdagangan global serta aturan kepabeanan.
Para hakim juga memerintahkan pemerintahan Trump untuk mengeluarkan perintah baru yang mencerminkan putusan pengadilan dalam waktu 10 hari.
Mengindikasikan bahwa keputusan ini dapat diajukan ke Pengadilan Banding Federal di Washington, D.C., dan berpotensi hingga ke Mahkamah Agung.
Gugatan Bukan Kali Pertama
| Sekda Aceh Lantik 120 Pejabat Eselon III dan IV, Minta Percepat Penyerapan TKD |
|
|---|
| VIDEO SAKSI KATA - Heroik! ASN Agara Bantu Persalinan Bayi Kembar di Tol Sibanceh |
|
|---|
| Pedagang Pasar Pagi Kualasimpang Minta Lintas Medan-Banda Aceh Dikembalikan ke Jalur Lama |
|
|---|
| Guru Besar Unimal Isi Materi Diklat Kepemimpinan Santri di Ponpes Misbahul Ulum |
|
|---|
| Lubang Menganga di Depan Pasar Pagi Kualasimpang ‘Intai’ Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/DONALD-TRUMP-Foto-ini-diambil-pada-Kamis-1332025-dari-YouTube-The-White-House.jpg)