Pulau Sengketa Aceh Sumut
Respons Polemik 4 Pulau Aceh yang Jadi Milik Sumut, Anggota DPRA Sebut Perlu Program Page Nanggroe
"Pada hari pertama dilantik (sebagai anggota DPRA), saya pernah menyampaikan program Page Nanggroe yang anggarannya dari pokir saya," kata Hasballah.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
"Pada hari pertama dilantik (sebagai anggota DPRA), saya pernah menyampaikan program Page Nanggroe yang anggarannya dari pokir saya," kata Hasballah menyikapi polemik empat pulau Aceh kepada Serambinews.com, Jumat (30/5/2025).
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRA dari Partai Aceh, Hasballah SAg ikut angkat suara terkait polemik kepemilikan empat pulau di wilayah Aceh Singkil, yang kini resmi menjadi milik Sumatera Utara (Sumut).
Keempat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
"Pada hari pertama dilantik (sebagai anggota DPRA), saya pernah menyampaikan program Page Nanggroe yang anggarannya dari pokir saya," kata Hasballah menyikapi polemik empat pulau Aceh kepada Serambinews.com, Jumat (30/5/2025).
Hasballah meminta Pemerintah Aceh perlu segera mengagas program Page Nanggroe atau pagar wilayah, untuk menjaga batas-batas daerah dengan provinsi tetangga.
Ia menyatakan pentingnya patok wilayah daerah untuk menghindari polemik batasan teritorial, seperti yang terjadi terhadap kepemilikan empat pulau di wilayah Aceh Singkil.
"Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanahan supaya memasang patok di setiap wilayah utamanya yang berbatasan langsung dengan provinsi tetangga," ujarnya.
"Ini segera harus diwujudkan, supaya tidak diambil sama Sumut lagi. Yang sudah diambil tetap kita berjuang lagi, tapi yang belum diambil kita jaga dengan pemasangan patok tapal batas," imbuhnya.
Baca juga: Terkait 4 Pulau di Aceh Singkil Diklaim Milik Sumut, DPR/DPD Minta Presiden Batalkan SK Mendagri

Sebelumnya diberitakan, masyarakat Aceh kembali dihebohkan dengan beralihnya administrasi empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).
Kehebohan itu muncul lagi, setelah beredarnya di medsos surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025, tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau tanggal 25 April 2025.
Keputusan tersebut menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk dalam administrasi wilayah Tapanuli Tengah, Sumut.
Tadinya pulau itu masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.
Namun dengan keluarnya Kepmendagri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025, maka hilanglah empat pulau itu dari pangkuan Aceh.
Sementara Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA menyampaikan bahwa Provinsi Aceh secara resmi memiliki 260 pulau yang telah diverifikasi dan dibakukan namanya sejak tahun 2008.
Proses pembakuan ini dilakukan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, yang terdiri atas sejumlah instansi pusat dan daerah, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Lalu juga terlibat Dishidros TNI AL, Bakosurtanal (sekarang Badan Informasi Geospasial/BIG), pakar toponimi, serta pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Aceh.
Verifikasi nama-nama pulau tersebut dilaksanakan berlangsung pada 20–22 November 2008 di Banda Aceh.
Hasilnya, tercatat sebanyak 260 pulau telah dibakukan secara resmi.
Sementara empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang tidak termasuk dalam daftar tersebut.
“Hasil verifikasi tersebut, kemudian mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh melalui surat Nomor 125/63033 Tanggal 4 November 2009, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 pulau," sebutnya.
Pada lampiran surat tersebut, terdapat perubahan nama 4 Pulau yaitu: Pulau Mangkir Besar yang semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula bernama Pulau Rangit Kecil, Pulau Lipan yang semula bernama Pulau Malelo, dan Pulau Panjang.(*)
Baca juga: Safrizal ZA Sebut 4 Pulau di Aceh Singkil Masuk Wilayah Sumut
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.