Berita Aceh Utara
Pemekaran Kecamatan Lam Kuta dari Sawang, Warga Minta Rekomendasi DPRK Aceh Utara
“Kami tetap berharap, dengan dukungan DPRK Aceh Utara, aspirasi masyarakat dapat diteruskan ke DPRA dan Pemerintah Aceh, mengingat kebutuhan pelayanan
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Kami tetap berharap, dengan dukungan DPRK Aceh Utara, aspirasi masyarakat dapat diteruskan ke DPRA dan Pemerintah Aceh, mengingat kebutuhan pelayanan dasar dan administrasi yang sangat mendesak,” kata Rasyidin Hajib Bed.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Puluhan tokoh masyarakat dari Kecamatan Sawang, Aceh Utara audiensi dengan Komisi I DPRK Aceh Utara untuk meminta dukungan dan rekomendasi terkait rencana pemekaran Kecamatan Lam Kuta dari induknya, Kecamatan Sawang, baru-baru ini.
Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 12.30 WIB tersebut dihadiri oleh Abdurrahman, Ketua Panitia Pemekaran Kecamatan Lam Kuta, Rasyidin Haji Bed, tokoh masyarakat, serta sejumlah geuchik, termasuk Baihaki, Geuchik Gampong Babah Buloh yang juga menjabat sebagai Wakil Forum Geuchik Kecamatan Sawang.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga menyampaikan bahwa gagasan pemekaran Kecamatan Lam Kuta telah diinisiasi sejak tahun 2007.
Kecamatan Sawang saat ini memiliki total 39 desa (gampong), dan jika pemekaran dilakukan, Kecamatan Lam Kuta akan terdiri atas 20 desa.
Salah satu alasan utama pemekaran adalah jarak tempuh yang jauh antara desa-desa calon pemekaran ke pusat kecamatan.
“Dari beberapa gampong, warga harus menempuh jarak hingga 18 kilometer untuk mendapatkan layanan administrasi di pusat Kecamatan Sawang,” ungkap Abdurrahman.
Para tokoh juga menegaskan bahwa seluruh aturan dan dokumen pendukung pemekaran telah disiapkan secara lengkap, termasuk pemetaan wilayah, persetujuan mukim dan geuchik, serta analisis kebutuhan pelayanan publik.
Namun, mereka menyadari bahwa saat ini tengah berlaku moratorium pemekaran daerah dari pemerintah pusat.
Selain itu, menurut PP Nomor 17 Tahun 2018, syarat jumlah penduduk untuk pemekaran kecamatan minimal 80 ribu jiwa, sementara Kecamatan Sawang saat ini hanya memiliki sekitar 40 ribu jiwa.
Baca juga: Tokoh Gayo Sebut Dana Otsus Memunculkan Kesenjangan Daerah, Pemekaran Adalah Solusinya
“Kami tetap berharap, dengan dukungan DPRK Aceh Utara, aspirasi masyarakat dapat diteruskan ke DPRA dan Pemerintah Aceh, mengingat kebutuhan pelayanan dasar dan administrasi yang sangat mendesak,” kata Rasyidin Hajib Bed.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Tajuddin yang menerima audiensi menyatakan apresiasi atas partisipasi dan aspirasi masyarakat.
Ia menyampaikan, bahwa pihaknya akan mempelajari permohonan tersebut lebih lanjut dan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten serta pemerintah provinsi.
Panitia Pemekaran juga menyampaikan, bahwa mereka telah menyurati DPRA dan akan segera melakukan audiensi serupa untuk memperjuangkan aspirasi tersebut ke tingkat provinsi.(*)
Baca juga: Perlukah Pemekaran Provinsi Aceh?
| Dana Tunggu Hunian Korban Banjir Aceh Utara Belum Cair, Ribuan Penyintas Masih Menunggu |
|
|---|
| Tok! 2 Terdakwa Kasus Pencurian Viral di Dewantara Divonis 8 Tahun Penjara Penadah Diganjar 12 Bulan |
|
|---|
| Rehab Sawah Terdampak Banjir di Aceh Utara Dimulai, Tahap Awal Sasar 1.093 Hektare |
|
|---|
| Pemkab Aceh Utara Perpanjang Pendaftaran Komisaris dan Direktur Utama PT Bina Usaha |
|
|---|
| Tadzkiratul Ummah Aceh Safari Subuh di Masjid Syuhada Lhoksukon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Perwakilan-Tokoh-Masyarakat-Kecamatan-Sawang-Aceh-Utara.jpg)