Breaking News

KUPI BEUNGOH

Perlukah Pemekaran Provinsi Aceh?

Pemekaran justru dikhawatirkan akan memperparah kondisi ini jika tidak diiringi dengan reformasi tata kelola yang kuat

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr. Iswadi, M.Pd, Dosen Universitas Esa Unggul, Jakarta 

Oleh Dr. Iswadi, M.Pd*)

Pemekaran wilayah adalah salah satu bentuk kebijakan desentralisasi yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan tujuan mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan memperkuat identitas kedaerahan. 

Salah satu wilayah yang kerap menjadi wacana dalam konteks ini adalah Provinsi Aceh. Dengan luas wilayah sekitar 57.000 km⊃2; dan jumlah penduduk sekitar 5,3 juta jiwa (data BPS 2023), Aceh memiliki keberagaman budaya, sejarah panjang konflik dan perdamaian, serta kekhususan hukum dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam. 

Namun, apakah semua itu cukup untuk menjadi alasan perlunya pemekaran provinsi di wilayah ini?

Pertama-tama, perlu dilihat dari sisi geografis dan administratif. Aceh memiliki 23 kabupaten/kota yang tersebar cukup luas dengan kondisi geografis yang beragam, mulai dari daerah pesisir, dataran tinggi, hingga wilayah terpencil di pedalaman. 

Beberapa wilayah seperti Aceh Singkil, Gayo Lues, dan Simeulue kerap merasa tertinggal dari segi pembangunan karena jauhnya jarak dari pusat pemerintahan provinsi di Banda Aceh. 

Dalam perspektif ini, pemekaran dapat dilihat sebagai solusi logistik dan administratif untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat di daerah-daerah terpencil yang selama ini merasa terpinggirkan.

Baca juga: Fokorda Koordinasi dengan Kemendagri, Tindak Lanjut soal Pemekaran 6 CDOB di Aceh

Namun, pemekaran provinsi bukan sekadar soal jarak geografis. Ia harus mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, kemampuan fiskal, sumber daya manusia, serta stabilitas sosial dan politik. Dalam hal ini, Aceh masih menghadapi sejumlah tantangan. 

Meski mendapatkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang cukup besar setiap tahun, implementasinya belum optimal. Banyak laporan dari BPK dan lembaga pengawas lain yang menunjukkan ketidakefisienan penggunaan dana, korupsi, serta proyek pembangunan yang tidak berkelanjutan. 

Pemekaran justru dikhawatirkan akan memperparah kondisi ini jika tidak diiringi dengan reformasi tata kelola yang kuat.

Selanjutnya, ada dimensi historis dan identitas. Aceh memiliki sejarah panjang sebagai wilayah yang memiliki identitas kuat sebagai bangsa sendiri sebelum menjadi bagian dari Indonesia. 

Perjanjian damai Helsinki tahun 2005 antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah Indonesia memberikan kekhususan kepada Aceh, termasuk pembentukan partai lokal dan pelaksanaan hukum syariat Islam. 

Dalam konteks ini, pemekaran bisa dipandang sebagai ancaman terhadap keutuhan identitas Aceh sebagai satu entitas istimewa. 

Membagi Aceh ke dalam beberapa provinsi bisa memunculkan resistensi dari masyarakat yang merasa bahwa pemekaran akan melemahkan posisi politik dan kultural Aceh di tingkat nasional.

Namun demikian, perlu juga dilihat dari aspirasi sebagian kelompok masyarakat yang merasa bahwa pemekaran justru bisa menjadi jalan untuk memperkuat eksistensi wilayah mereka. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved