Banda Aceh

BPMA Upayakan Pencairan Signature Bonus Pemerintah Aceh Sebesar 825 Ribu USD

"Kami akan terus melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Pemerintah Aceh guna memperkuat sinergi dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi...

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
BERTEMU WALI - Kepala BPMA, Nasri Djalal saat bertemu Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haytar, pada, Kamis (29/5/2025)  di kediamannya Jalan Soekarno Hatta, Banda Aceh. Pertemuan itu turut dihadiri oleh Sekretaris BPMA dan Deputi Perencanaan. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pencairan sisa Dana Signature Bonus yang menjadi hak Pemerintah Aceh jadi salah satu Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) kedepan. Jumlahnya besar 825.000 USD atau sekitar Rp 13 Miliar.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BPMA, Nasri Djalal saat bertemu Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haytar, pada, Kamis (29/5/2025)  di kediamannya Jalan Soekarno Hatta, Banda Aceh. Pertemuan itu turut dihadiri oleh Sekretaris BPMA dan Deputi Perencanaan.

Dana signature bonus atau bonus tanda tangan adalah pembayaran yang dilakukan kontraktor migas kepada pemerintah sebagai imbalan atas hak pengembangan blok minyak secara komersial setelah memenangkan lelang. Dana ini kemudian dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kepada Wali Nanggroe, Nasri membahas berbagai isu strategis sektor hulu migas di Aceh, termasuk capaian kinerja dan rencana pengembangan ke depan.  

Pada kesempatan tersebut, Kepala BPMA memaparkan progres kegiatan BPMA periode Januari-Mei 2025, di antaranya capaian produksi migas di atas target– produksi minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja (WK) BPMA pada kuartal I 2025 melebihi target sebesar 116 persen.

Lalu, katanya, SKK Migas dan BPMA saat ini sedang menyelesaikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan SKK Migas untuk pengelolaan WK di atas 12 mil. Selanjutnya, proses pengalihan Blok Rantau, sebagai WK BPMA. Saat sedang dibahas bersama antara Ditjen Migas, SKK Migas, dan Pertamina.

Kemudian BPMA juga sedang membahas Peraturan Sumur Masyarakat. Mereka terlibat aktif dalam penyusunan dan finalisasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM terkait sumur migas yang dikelola masyarakat. Pencairan Dana Signature Bonus yang menjadi hak Pemerintah Aceh.

Terakhir, BPMA membahas usulan Participating Interest (PI) 10 persen untuk Blok Andaman I. BPMA mengusulkan kepada Gubernur Aceh agar meminta bagian 10 persen PI ke Kementerian ESDM untuk Blok Andaman I.

"Kami akan terus melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Pemerintah Aceh guna memperkuat sinergi dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan hulu migas  yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Aceh," ujarnya.

Wali Nanggroe menyambut baik capaian kinerja BPMA dan memberikan dukungan penuh. “BPMA harus fokus pada kesejahteraan masyarakat Aceh. Jika ada kendala di tingkat kementerian atau presiden, saya siap menjembatani,” ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved