Info Bantuan Subsidi Upah 2025, Benarkah Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Juga Bisa Dapat?

Pasalnya, program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.

Editor: Amirullah
Freepik/Skata
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) yang diusahakan akan cair pada 5 Juni 2025 

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira datang bagi para pekerja berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.

Pemerintah akan kembali mencairkan insentif bulanan bagi karyawan dengan gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR), termasuk tenaga honorer, sebagai bagian dari strategi pemulihan daya beli masyarakat.

Program ini dijadwalkan mulai dicairkan pada 5 Juni 2025 dan merupakan kelanjutan dari paket kebijakan perlindungan ekonomi nasional, yang bertujuan meringankan beban masyarakat di tengah tekanan inflasi dan kebutuhan hidup yang meningkat.

Lantas benarkah? berikut ini penjelasannya.

Syarat BSU bagi Pekerja Gaji Diatas 3,5 Juni 2025

Bagi para pekerja formal, termasuk guru honorer, yang memiliki penghasilan rendah yang ingin mendapatkan insentif ini, penting untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran serta syarat-syarat yang telah ditentukan.

Pasalnya, program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.

Pada program bantuan subsidi upah BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp 3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.

Hal ini dikabarkan juga akan berlaku pada pekerja dengan gaji diatas 3,5 namun memang berada di daerah dengan ketentuan Upah Minimal Provinsi yang mematok upah tinggi.

Syarat Umum

Bila mengacu pada ketentuan pada bantuan subsidi upah BSU pada masa Covid-19, berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
  • Bukan PNS, TNI dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
  • Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Lantas berapa besaran yang akan didapat para penerima bantuan tersebut?

Besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Juni 2025

Hal ini juga telah ditegaskan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) tak sebesar pandemi lalu yang mencapai Rp 600 ribu. 

"Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujar Airlangga di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved