Info Bantuan Subsidi Upah 2025, Benarkah Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Juga Bisa Dapat?
Pasalnya, program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.
Jika berkaca pada penyaluran BSU sebelumnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga periode tertentu yang akan ditentukan.
Selain itu, pekerja harus memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK di daerah masing-masing.
Penerima juga bukan ASN, anggota TNI atau Polri, serta tidak sedang mendapat bantuan dari program lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM. Itu berarti, guru honorer termasuk dalam penerima bantuan ini.
Jika kemudian diketahui bahwa penerima tidak memenuhi kriteria tersebut, dana bantuan wajib dikembalikan ke kas negara sesuai peraturan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima BSU, dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di laman Kemnaker.
Langkah-langkahnya cukup sederhana:
- Pengguna hanya perlu membuat akun di situs tersebut
- Melakukan aktivasi melalui kode OTP
- Melengkapi data diri
- Mengecek notifikasi pada dashboard masing-masing.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Benarkah Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Juga Bisa Dapat BSU 2025 dari Presiden?
Pastikan Api di Bakongan Benar-Benar Padam, Satgas Karhutla Aceh Selatan Lakukan Patroli Berlapis |
![]() |
---|
Pengurus Pemekaran Provinsi ALA di Aceh Singkil Terbentuk |
![]() |
---|
FK Unimal Gelar Research Workshop Internasional Bersama University Malaysia |
![]() |
---|
VIDEO Anies Shalatkan Jenazah Ojol yang Tewas Terlindas Rantis, Ungkap Belasungkawa Mendalam |
![]() |
---|
Pemkab Nagan Telusuri Jejak Perjuangan Abu Habib Muda Seunagan dalam Perang 'Tuwi Pomat' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.