Info Bantuan Subsidi Upah 2025, Benarkah Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Juga Bisa Dapat?

Pasalnya, program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.

Editor: Amirullah
Freepik/Skata
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) yang diusahakan akan cair pada 5 Juni 2025 

Jika berkaca pada penyaluran BSU sebelumnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga periode tertentu yang akan ditentukan.

Selain itu, pekerja harus memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK di daerah masing-masing.

Penerima juga bukan ASN, anggota TNI atau Polri, serta tidak sedang mendapat bantuan dari program lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM. Itu berarti, guru honorer termasuk dalam penerima bantuan ini.

Jika kemudian diketahui bahwa penerima tidak memenuhi kriteria tersebut, dana bantuan wajib dikembalikan ke kas negara sesuai peraturan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima BSU, dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di laman Kemnaker. 

Langkah-langkahnya cukup sederhana:

- Pengguna hanya perlu membuat akun di situs tersebut
- Melakukan aktivasi melalui kode OTP
- Melengkapi data diri
- Mengecek notifikasi pada dashboard masing-masing.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Benarkah Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Juga Bisa Dapat BSU 2025 dari Presiden?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved