Berita Aceh Timur

Monumen Laka Lantas di Julok Aceh Timur Diresmikan, Jadi Pengingat Bahaya Berkendara Secara Ceroboh

Monumen ini tidak hanya menampilkan kendaraan yang rusak parah, tetapi juga dilengkapi dengan pesan-pesan moral.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
MONUMEN LAKA LANTAS - Tugu kecelakaan lalu lintas (laka lantas) berdiri tegak di depan Mapolsek Julok, Polres Aceh Timur. Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, SIK menandatangani prasasti tugu tersebut pada Senin (2/6/2025). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Sebuah tugu kecelakaan lalu lintas (laka lantas) kini berdiri tegak di depan Mapolsek Julok, Polres Aceh Timur

Di atas monumen itu terpajang sebuah mobil dan sepeda motor asli dalam kondisi ringsek bekas kecelakaan yang dijadikan simbol peringatan bagi masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara.

Monumen ini tidak hanya menampilkan kendaraan yang rusak parah, tetapi juga dilengkapi dengan pesan-pesan moral.

Seperti tulisan; "Jangan Ikuti Jejak Kami", dan "Hati-hati, Rawan Kecelakaan", dengan tujuan demi menggugah kesadaran pengguna jalan.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, SIK dalam peresmian dan penandatanganan prasasti monumen tersebut pada Senin (2/6/2025), menegaskan, bahwa monumen ini dibangun sebagai pengingat nyata tentang risiko fatal dari kelalaian di jalan raya.

“Setiap pengendara yang melintas di depan tugu ini diharapkan bisa merenung dan lebih waspada. Kecelakaan bisa terjadi kapan saja akibat satu kesalahan kecil,” ujar Kapolres.

Data mencatat, sepanjang 1 Januari hingga 31 Mei 2025, telah terjadi 181 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Aceh Timur

Dari jumlah tersebut, 41 orang meninggal dunia, 9 mengalami luka berat, dan 326 lainnya luka ringan. 

Khusus di Kecamatan Julok, tercatat 17 kasus kecelakaan dengan 32 korban luka ringan.

Kapolres menjelaskan, bahwa meningkatnya angka kecelakaan seiring pertumbuhan jumlah kendaraan dan populasi, sehingga menjadi tantangan besar di bidang lalu lintas. 

Karena itu, urai dia, perlu upaya bersama semua pihak, bukan hanya kepolisian.

“Sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada empat tujuan utama yang harus kita capai,” urai Kapolres.

“Pertama, menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas, meningkatkan keselamatan, membangun budaya tertib, dan memperbaiki pelayanan publik,” jelasnya.

AKBP Irwan Kurniadi yang juga mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Aceh menyebutkan, bahwa ruas Jalan Nasional Medan-Banda Aceh yang melintasi Aceh Timur dikenal sebagai "sabuk hitam" karena rawan kecelakaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved