Pemilik Tambang dan Pengawas Jadi Tersangka Longsor Gunung Kuda Cirebon, Korban Tewas 19 Orang

Polresta Cirebon telah menetapkan dua tersangka terkait insiden longsornya tambang galian C Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
TERSANGKA TAMBANG LONGSOR - AK (59), pengelola tambang warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang dan AR (35), pengawas tambang yang merupakan warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon saat di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025). Tersangka kasus longsor Gunung Kuda tetap melakukan aktivitas tambang meski telah dua kali mendapat surat larangan resmi. 

SERAMBINEWS.COM - Polresta Cirebon telah menetapkan dua tersangka terkait insiden longsornya tambang galian C Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Mereka adalah pengelola tambang, AK, dan pengawas tambang, AR.

Polisi mengungkapkan modus dua tersangka dalam kasus longsor tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang menewaskan sejumlah pekerja.

Peristiwa longsor di lokasi tambang Gunung Kuda terjadi pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kedua tersangka itu adalah AK (59), pengelola (pemilik) tambang yang merupakan warga Desa Bobos dan AR (35), pengawas tambang asal Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

 Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni mengungkapkan keduanya tetap melakukan aktivitas tambang meski telah dua kali mendapat surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon.

“Modusnya, tersangka AK dan AR tetap menjalankan kegiatan pertambangan meski sudah ada dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon,” katanya di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Adapun surat larangan pertama dikeluarkan pada 6 Januari 2025 dan surat kedua pada 19 Maret 2025.

Keduanya ditujukan kepada pemegang izin usaha pertambangan (IUP), yakni Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.

Namun, kata Sumarni, larangan tersebut tidak diindahkan.

 AK justru memerintahkan AR untuk terus menjalankan operasional tambang tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Terhadap saksi-saksi yang kita lakukan pemeriksaan, sementara ini yang kita mintai pertanggungjawaban 2 orang (AK dan AR), karena yang tadi saya sampaikan perbuatan melawan hukumnya,” tegas Sumarni.

Baca juga: Update Longsor Gunung Kuda Cirebon: Total 18 Orang Tewas, Ini Daftar 7 Korban yang Masih Dicari

Tersangka Bisa Didenda Rp15 Miliar

AK dan AR telah resmi ditahan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, kedua tersangka bisa didenda hingga Rp15 miliar.

“Ada dua orang tersangka yang kami tetapkan, yaitu pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Keduanya sudah ditahan,” ungkap Kombes Sumarni di RSUD Arjawinangun, Cirebon, Sabtu (31/5/2025), dilansir TribunJabar.id.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menerapkan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dijerat Pasal 98 ayat (3), yang mengatur pidana bagi pelaku perusakan lingkungan yang mengakibatkan kematian orang lain.

 
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

Selain UU PPLH, polisi juga menambahkan jeratan dari UU Keselamatan Kerja, UU Perlindungan Kerja, UU Minerba, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca juga: VIDEO Pernah Ditutup Permanen, Longsor Area Tambang Gunung Kuda Cirebon Tewaskan 14 Pekerja

Evakuasi Korban Longsor Dihentikan Sementara

Proses evakuasi korban longsor di kawasan tambang Gunung Kuda, dihentikan sementara pada Minggu (1/6/2025) siang.

Keputusan ini diambil menyusul adanya longsor susulan yang masih terjadi di area pencarian.

Komandan Korem 063/SGJ Cirebon, Kolonel Inf Hista Soleh Harahap, menyampaikan keputusan penghentian evakuasi itu berdasarkan hasil asesmen dan perkembangan situasi lapangan.

“Pekerjaan ini kita hentikan pada pukul 13.00 WIB karena pada saat kita bekerja, baik menggunakan alat maupun secara manual oleh personel gabungan, tebing di sebelah kanan yang sebelumnya sudah dikosongkan masih mengalami beberapa kali longsor susulan,” kata Harahap kepada wartawan di Mapolresta Cirebon, Minggu, masih dari TribunJabar.id.

Sementara itu, Kepala Kantor SAR Bandung, Ade Dian Permana, menyampaikan pencarian hari ketiga difokuskan di dua titik utama yakni sisi barat dan timur.

Diduga kuat para pekerja tambang tertimbun di balik bongkahan batu besar saat longsor terjadi.

“Dari keterangan saksi, para pekerja tambang diduga berlindung di balik batu besar. Maka pencarian kami fokuskan di titik tersebut,” kata Ade.

Korban Tewas

Pada Minggu, satu jenazah ditemukan dengan identitas Nalo Sanjaya (53), warga Desa Kedongdong Kidul, Kecamatan Dukupuntang.

Jenazah ditemukan di sektor barat bawah, di balik bongkahan batu besar.

Tim SAR juga menemukan satu jenazah lainnya, yakni Wahyu Galih (26), warga Desa Cipanas.

Korban ditemukan sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung dievakuasi ke RS Arjawinangun.

Dengan penemuan dua jenazah tambahan pada hari Minggu, total korban meninggal dunia yang telah ditemukan mencapai 19 orang dari total 25 korban yang diperkirakan tertimbun longsor.

Berikut identitas korban meninggal hingga hari Minggu.

1. Sukandra bin Hadi (51), Girinata, Dukuhpuntang, Cirebon.

2. Andri bin Surasa (41), Kel. Padabenghar, Kuningan.

3. Sukadi bin Sana (48), Astanajapura, Cirebon.

4. Sanuri bin Basar (47), Semplo, Palimanan, Cirebon.

5. Dendi Irawan (45), Sukasri, Cimenyan/Bobos, Dukuhpuntang, Cirebon.

6. Sarwa bin Sukira (36), Blok Pontas, Kenanga, Sumber, Cirebon.

7. Rusjaya bin Rusdi (48), Blok Beran Barat, Beberan, Palimanan, Cirebon.

8. Suparta bin Supa (42), Kepuh, Palimanan, Cirebon.

9. Rio Ahmadi bin Wahyudin (28), Cikalahang, Dukuhpuntang, Cirebon.

10. Ikad Budiargo bin Arsia (47), Budur, Ciwaringin, Cirebon.

11. Jamaludin (49), Blok Lurah, Krangkeng, Indramayu.

12. Wastoni (25), Blok Lurah, Krangkeng, Indramayu.

13. Toni (usia belum tercatat), Kepuh, Palimanan, Cirebon.

14. Rion Firmansyah (28), Gunung Santri, Kelurahan Kepuh, Palimanan, Cirebon.

15. Sakira (44) warga Blok Karang Baru, Kelurahan Cikeusal, Kecamatan Gempol.

16. Sanadi (47) warga Blok Karang Anyar, Kelurahan Cikeusal, Kecamatan Gempol.

17. Sunadi (30) warga Blok II Wanggung Wangi, Kelurahan Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

18. Nalo Sanjaya (53), warga Desa Kedongdong Kidul, Kecamatan Dukupuntang.

19. Wahyu Galih (26), warga Desa Cipanas.

Baca juga: Pidato di Hari Lahir Pancasila, Prabowo: Pejabat yang Tak Mampu Mundur Sebelum Saya Berhentikan

Baca juga: VVIDEO - Bandara Israel Lumpuh Duhujani Rudal Yaman, IDF Sebut Dapat Dicegat

Baca juga: Kapolres Aceh Utara Ajak Personel Bumikan Nilai Pancasila di Era Digital

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tambang Gunung Kuda Cirebon Tak Patuh Teguran, Baru 2 Ditahan, Bisa Jadi Tersangka Bertambah

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved