Berita Pidie

Tersangka Penipuan Rumah Bantuan Diserahkan Polres Pidie ke Jaksa, Diduga Raup Rp 1,5 M dari Korban

"Penyerahan tersangka MR dilakukan penyidik Satreskrim Polres Pidie setelah menyelesaikan seluruh berkas perkara tahap pertama," kata Kapolres Pidie.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
For Serambinews.com  
PENYERAHAN TERSANGKA PENIPUAN - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Pidie menyerahkan tersangka MR (38), kepada Jaksa dari Cabjari Pidie di Kotabakti, Senin (2/6/2025). MR diduga melakukan penipuan terhadap bantuan RTL. 

Untuk diketahui, tersangka MR (38), sebelumnya telah ditahan Satreskrim Polres Pidie, sejak tanggal 10 April 2025, di sel Polres setempat guna proses penyidikan. 

Data polisi tercatat, sebanyak 24 korban telah melaporkan ke Satuan Reskrim Polres Pidie, terhadap dugaan penipuan bantuan rumah talangan atau RTL dari Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh.

Awalnya Satuan Reskrim Pidie menerima laporan dari 14 korban, sehingga membuka posko pengaduan. 

Sehingga jumlah warga yang melapor kasus tersebut mencapai 24 warga. 

Posko dibuka Satuan Reskrim Polres Pidie, sejak tanggal 14 April 2025 hingga tanggal 30 April 2025. 

Sepuluh warga yang mengadu ke polisi telah rugi dari rumah bantuan berkedok penipuan sekitar Rp 249.600.000. 

Sebagian korban ada yang memberikan uang sekitar Rp 15 juta. 

Bahkan ada warga yang lebih memberikan uang kepada tersangka.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved