BSU Rp 600.000 Cair Juni 2025 untuk Pekerja dan Guru Honorer, Ini 3 Cara Cek Penerima Secara Online

Pencairan bantuan ini direncanakan mulai 5 Juni 2025, langsung ke rekening penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Faisal Zamzami
Freepik/Skata
ILUSTRASI BSU - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan total Rp 600.000 untuk para pekerja berpenghasilan rendah pada Juni-Juli 2025. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan total Rp 600.000 untuk para pekerja berpenghasilan rendah pada Juni-Juli 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama pekerja dan guru honorer, yang dinilai rentan terdampak gejolak ekonomi global.

Pencairan bantuan ini direncanakan mulai 5 Juni 2025, langsung ke rekening penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

BSU 2025 akan diberikan per bulan untuk periode Juni-Juli.

Bantuan ini diberikan guna mendorong daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan kedua sekitar 5 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota.

Selain itu, BSU 2025 juga diberikan kepada sekitar 565.000 guru honorer yang terdiri dari 288.000 guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

“Penyaluran akan diupayakan seluruhnya pada bulan Juni,” kata Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: BSU 2025 Cair, Tenaga Honorer Dapat Bantuan Rp 300 Ribu, Cair Bulan Juni Ini

Link resmi untuk cek penerima BSU 2025

Pencarian BSU direncanakan mulai 5 Juni 2025. Untuk itu, penting untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Berikut cara dan link untuk cek penerima BSU 2025:

1. Situs Kemenaker

-Kunjungi laman kemnaker.go.id

-Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu Lengkapi data diri dan lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone

-Jika sudah memiliki akun, login atau masuk ke situs tersebut

-Lengkapi profil biodata diri, termasuk foto profil, informasi pribadi, status pernikahan, dan tipe lokasi

-Notifikasi akan muncul jika Anda terdaftar, telah ditetapkan, atau telah menerima BSU 2025.

2. Situs BPJS Ketenagakerjaan

-Data penerima BSU 2025 bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja harus memastikan status keaktifan kepesertaannya.

-Peserta bisa melakukan pengecekan dengan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

-Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan secara online di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

3. Aplikasi Pospay

-BSU sebelumnya juga pernah digelontorkan di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), tepatnya saat masa pandemi Covid-19.

-Cara pengecekan penerima BSU lewat aplikasi Pospay dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

-Unduh aplikasi Pospay melalui PlayStore atau AppStore

-Buka aplikasi Pospay, lalu klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan

-Setelah itu klik logo Kemenaker

-Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom “Jenis Bantuan”

-Ambil foto e-KTP dengan klik tombol kamera secara jelas agar terbaca oleh sistem

-Lengkapi seluruh data pribadi penerima, kemudian klik "Lanjutkan"

Nantinya, apabila NIK dan data lain yang diinputkan sesuai data penerima BSU Kemenaker, maka akan tampil kode barcode (QR code) pada aplikasi Pospay.

QR code ini bisa Anda tunjukkan ke petugas kantor pos untuk dilakukan pencairan dana BSU.

Petugas akan melakukan verifikasi dan jika data sesuai maka dana akan diberikan kepada penerima.

 

 

Siapa penerima BSU 2025?

Berikut kriteria penerima BSU berdasarkan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker):

-Warga Negara Indonesia (WNI)

-Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Mei 2025

-Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.

-Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

-Bukan pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri

-Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

-Namun, jika penerima BSU kemudian diketahui tidak memenuhi syarat di atas, mereka wajib mengembalikan dana bantuan ke Kas Negara.

Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Baca juga: Akhiri Tradisi Pembaretan Bintara dan Tamtama Remaja Satbrimob, Ini Arahan Kapolda Aceh

Baca juga: Distanpan Abdya Sebut Stok Hewan Ternak Meugang Idu Adha 1446 Hijriah Capai 324 Ekor

Baca juga: Sumitronomics di Tanah Rencong: Merawat Gagasan, Menanam Kedaulatan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved