Berita Banda Aceh

Covid-19 belum Usai, Dinas Kesehatan Aceh Minta Warga Aceh Tetap Waspada

Cut Efri Maizar, mengatakan, imbauan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Peny

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Sub Koordinator Surveilans dan Imunisasi Dinkes Aceh, Cut Efri Maizar 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh mengimbau masyarakat menjaga perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menjalankan protokol kesehatan dasar menyusul kembali munculnya kasus Covid-19 di beberapa negara tetangga.

Sub Koordinator Surveilans dan Imunisasi Dinkes Aceh, Cut Efri Maizar, mengatakan, imbauan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI tentang pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap naiknya kasus Covid-19.

“Untuk saat ini edaran yang dikeluarkan untuk perlu diwaspadai dan mengantisipasi adanya lonjakan kasus. Dinkes sebenarnya tetap menyarankan masyarakat untuk PHBS dan ketika bergejala langsung melakukan pemeriksaan,” kata Cut Efri kepada Serambi, Senin (2/6/2025). 

Cut Efri menyampaikan, pihaknya menyambut baik dan mendukung edaran dari Kemenkes sebagai bentuk antisipasi dini terhadap potensi peningkatan kasus Covid-19. 

Hanya saja, kata Cut Efri, Dinkes Aceh hingga saat ini masih mempertimbangkan penerimaan masyarakat apabila mengeluarkan imbauan terkait kemunculan kembali Covid-19. Maka dari itu, pihaknya menyarankan warga untuk tetap menjaga perilaku hidup bersih. “Jika dibutuhkan akan dibuat (imbauan), namun kita juga mempertimbangkan penerimaan masyarakat. Jangan nanti terkesan penyakit Covid-19 ini di buat-buat,” ujarnya. 

Cut Efri menuturkan, meskipun sampai sekarang belum ada kasus Covid-19 yang dilaporkan di wilayah Indonesia. Namun, pihaknya dari Dinkes Aceh tetap melakukan pengawasan dan pemantauan secara rutin. “Tanpa edaran pun Covid menjadi salah satu penyakit yang berpotensial KLB (Kejadian Luar Biasa) yang dilaporkan secara mingguan,” ucapnya. 

Diketahui, Kemenkes RI mengeluarkan edaran bernomor SR.03.01/C/1422/2025 terkait kewaspadaan terhadap kasus Covid-19. Surat edaran Kemenkes ditujukan ke dinas dan rumah sakit.

Surat edaran tertanggal 23 Mei 2025 tersebut dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan Covid-19 maupun penyakit potensial KLB/Wabah lainnya bagi Dinas Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan para pemangku kepentingan.

Dalam edarannya, Kemenkes meminta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan dalam bentuk pengamatan suhu tubuh menggunakan thermal scanner.(ra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved