IDG Ungkap Aalasan Buat Grup Facebook Cinta Sedarah, Ternyata Punya Fantasi Seks Terhadap Tante
Polres Gresik menangkap admin grup ini setelah menerima laporan dari warga Gresik, yang resah adanya grup itu.
SERAMBINEWS.COM - Grup Facebook bernama 'Cinta Sedarah' berhasil dibongkar polisi.
Grup Facebook bernama 'Cinta Sedarah' ini sedang mencari anggota di Kabupaten Gresik.
Admin grup Facebook Cinta Sedarah diringkus tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik.
Pelaku berinisial IDG (44), warga Denpasar, Provinsi Bali.
Keberadaannya diburu Polres Gresik di Bali.
Polres Gresik menangkap admin grup ini setelah menerima laporan dari warga Gresik, yang resah adanya grup itu.
Mengingat Gresik adalah kota Santri, dikhawatirkan grup FB Cinta Sedarah ini bisa merekrut atau mempengaruhi warga Gresik.
Penangkapan admin FB Grup Cinta Sedarah tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al Qarni Aziz.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.
"Hasil penyelidikan tersebut, didapati admin grup Cinta Sedarah yang kini sudah berganti nama Suka Duka itu berada di Pulau Bali. Tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku IDG selaku admin grup di Bali," kata dia.
Abid menyampaikan, IDG diamankan tanpa perlawanan saat beraktivitas di luar rumah.
Tim Macan Giri yang terbang ke Bali langsung membawa IDG ke Mapolres Gresik.
Grup menyimpang itu ternyata dibuat sejak tahun 2022.
"Pelaku ini setiap hari bekerja di travel, saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, untuk mendalami motif dan cara pelaku menjalankan grup menyimpang tersebut," ujar Abid.
Baca juga: VIDEO VIRAL Grup Fantasi Sedarah di Facebook, dr Boyke Peringatkan Bahaya Inses
Grup "Cinta Sedarah" di Facebook Dibikin karena Fantasi Admin terhadap Tantenya
Grup Facebook Cinta Sedarah menggegerkan publik sebab fantasi menyimpangnya.
Kasus ini langsung diusut oleh polisi usai aduan dari masyarakat dan viral di media sosial.
Seperti diketahui, grup itu memuat postingan tak senonoh yang menjurus menyukai sesama anggota keluarga.
Polisi telah menggali alasan pelaku berinisial IDG (44) membuat grup Facebook Cinta Sedarah.
Usut punya usut, warga Denpasar, Bali itu memiliki fantasi terhadap tante.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, grup medsos tersebut menjadi wadah penyimpangan seksual.
Sebab, konten melibatkan fantasi hubungan sedarah seperti antara ayah dan anak, ibu dan anak, atau antarsesama anggota keluarga (inses).
Kasus bermula dari laporan seorang warga Gresik yang secara tidak sengaja melihat unggahan tidak senonoh di grup tersebut dan melaporkan temuan tersebut ke jajaran Polres Gresik.
Lalu, Satreskrim Polres Gresik melakukan penelusuran digital terkait laporan tersebut hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai admin grup, yang juga berperan menyaring anggota dan menentukan konten yang boleh diposting.
Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku membuat grup tersebut sejak awal 2022 sebagai wadah untuk orang-orang dengan ketertarikan menyimpang.
Adapun pelaku tidak hanya sebagai anggota dan admin grup, tapi juga penggerak.
Ia menyaring anggota, memoderasi postingan dan mengatur narasi yang muncul di grup tersebut. Sementara motifnya adalah, fantasi seksual terhadap hubungan sedarah.
"Tersangka membuat akun FB cinta sedarah atas fantasinya terhadap tante tersangka. Dibuatkan akun tersebut menyalurkan fantasi, mengumpulkan teman-teman tersangka," ujar Rovan, saat rilis ungkap kasus di Mapolres Gresik, Selasa (3/6/2025).
Guna menghindari pelacakan aparat kepolisian setelah sempat viral dan menuai banyak kecaman, nama grup sempat diganti dari semula "cinta sedarah" menjadi "suka duka".
Namun Satreskrim Polres Gresik tetap saja berhasil mengungkapnya dan mengamankan pelaku, termasuk menyita barang bukti sarana yang digunakan pelaku berupa satu unit telepon genggam merek Oppo A7S warna ungu berikut SIM card.
"Sampai saat ini komitmen Polres Gresik, tim Macan Giri akan terus melakukan investigasi kasus ini."
"Semoga bisa menangkap seluruh jaringan dan bisa menjawab keinginan masyarakat menangkap seluruh jaringan cinta sedarah, tidak ada lagi yang meresahkan masyarakat, merusak penerus-penerus kita," tegasnya.
Oleh pihak kepolisian, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Kapolres Gresik mengimbau warga segera melapor kepada pihaknya, jika menemukan konten menyimpang seperti itu yang dinilai meresahkan.
Terlebih seperti grup tersebut, yang banyak membahas mengenai hubungan atau fantasi seksual sesama anggota keluarga.
"Kami juga imbau masyarakat, apabila menemukan kasus seperti ini segera laporkan ke kami. Dengan bantuan masyarakat, kami akan menindaklanjuti setiap tindak pidana keresahan masyarakat," kata Rovan.
Rovan menambahkan, laporan dari masyarakat sejauh ini, baik secara langsung maupun melalui medsos akan ditangani dan ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Gresik.
Jadi, tidak harus menunggu pembuat laporan atau yang melaporkan menjadi korban.
Baca juga: Setelah Grup Fantasi Sedarah, Kini Muncul Grup Facebook Cinta Sedarah, Polisi Buru Pelaku
6 sosok di balik grup Facebook Cinta Sedarah ditangkap
Polisi berhasil menangkap enam sosok di balik grup Fantasi Sedarah itu.
Penangkapan dilakukan di Pulau Jawa bahkan sampai Sumatera.
Tak hanya itu, enam pelaku memiliki perannya tersendiri.
Hal itu diungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.
"Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus Grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang pelaku," kata Brigjen Trunoyudo , Selasa (20/5/2025).
Trunoyudo menerangkan, enam pelaku yang ditangkap mempunyai perannya masing-masing.
Mereka di antaranya merupakan admin hingga member grup.
"Peran para pelaku adalah sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur," tuturnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait penangkapan tersebut.
"Bersama para pelaku turut diamankan berbagai barang bukti antara lain komputer, handphone, sim card, dokumen video dan foto serta barang bukti lainnya," kata Truno menambahkan.
Truno menyebut para pelaku tersebut kini diamankan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Menurutnya, masih dilakukan pendalaman terkait motif dan potensi tindak pidana lain yang dilakukan.
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerima aduan masyarakat soal adanya grup facebook, yang berisikan konten 'Fantasi Sedarah'.
Grup yang berisikan puluhan ribu anggota itu menuai penolakan dan kritik keras dari publik, karena para anggota tersebut membagikan pengalaman seksual menyimpang terhadap keluarganya sendiri.
Kementerian Komdigi pun telah melakukan pemutusan akses terhadap enam grup Facebook, termasuk grup komunitas tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyatakan langkah pemblokiran ini diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut," ujar Alexander, dalam keterangannya, Jumat (16/05/2025).
"Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” imbuhnya.
Alexander menegaskan konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kementerian Komdigi mengapresiasi respons cepat dari Meta selaku penyedia platform yang langsung menindaklanjuti permintaan pemutusan akses.
Kolaborasi ini menjadi bukti penting bahwa perlindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik.
Tindakan pemutusan akses ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
“Sehingga peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan pelindungan,” kata Alexander.
-----
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Alasan IDG Buat Grup Facebook Cinta Sedarah, Ternyata Punya Fantasi Terhadap Tante, ‘Cari Teman’, https://jatim.tribunnews.com/2025/06/03/alasan-idg-buat-grup-facebook-cinta-sedarah-ternyata-punya-fantasi-terhadap-tante-cari-teman?page=all.
Siswa SMK di Cikarang Dikeroyok Kakak Kelas Hingga Rahang Patah, 5 Orang Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Briptu Rizka Jadi Tersangka Pembunuhan Suaminya Brigadir Esco, Jasad Korban Ditinggal di Kebun |
![]() |
---|
Modus! Pelaku UMKM Aceh Nyaris Jadi Korban Penipuan Calon Pembeli Asing |
![]() |
---|
Tolak Rujuk, Taufik Maulana Bacok Istri hingga Terkapar di Lumajang, Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Petani di Kuansing Riau Tewas Ditusuk di Depan Istrinya, Polisi Buru Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.