Kejinya Salman, Seorang Cucu Bunuh Nenek di Ciamis, Jasad Korban Dibuang ke Jurang, Motif Sakit Hati

Seorang laki-laki bernama Salman Alfarizi berusia 19 tahun tega menghabisi nyawa nenek kandungnya sendiri.

|
Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jabar/KOMPAS.COM
CUCU BUNUH NENEK - Salman Alfarizi (19) pelaku pembunuhan Cucu Cahyati (60) di Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (3/6/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Sungguh keji perbuatan seorang cucu yang tega menghabisi nyawa nenek kandungnya sendiri.

Kepolisian Resor Ciamis berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan tragis yang mengguncang warga Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.

Seorang laki-laki bernama Salman Alfarizi berusia 19 tahun tega menghabisi nyawa nenek kandungnya sendiri.

Salman ditangkap usai membunuh neneknya, Cucu Cahyati (60), warga asal Dusun Citengah, Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025).

Kepada polisi, Salman mengaku membunuh neneknya karena sakit hati terhadap korban.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ciamis, AKBP Akmal didampingi Waka Polres Kompol Sujana dan Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Selasa (3/6/2025) sore.

“Pelaku merupakan cucu kandung dari korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi pembunuhan dengan perencanaan karena sakit hati sering dimarahi dan tidak diberi makan dan uang oleh korban,” ungkap AKBP Akmal kepada awak media.

Hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sebelum kejadian, ia mengonsumsi minuman beralkohol.

"Pengaruhnya masih kami dalami, yang bersangkutan mengakui minum minuman beralkohol tapi masih sadar (tidak mabuk)," kata Akmal.

Penyidik juga masih mendalami jumlah uang yang kerap diminta pelaku kepada korban.

Kini, Salman telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati dan atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Pelaku juga dijerat Pasal 338 KUHPidana karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman penjara 15 tahun.

Baca juga: Siswa SMK Palembang Bunuh Nenek Pemilik Warung Karena Tak Diutangi Rokok, Ini 4 Pengakuan Pelaku

Jasad Korban Dibuang ke Jurang

Dari hasil pemeriksaan, usai membunuh korban, Salman berencana mengubur jasad Cucu di dalam rumahnya.

Penyidik menemukan ada sebagian lantai rumah yang digali oleh Salman dengan spatula.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved