Pulau Sengketa Aceh Sumut

Naik Boat Nelayan, Gelombang Massa Datangi Pulau Sengketa Aceh dan Sumut di Perbatasan Aceh Singkil 

Gelombang massa mulai berangkat mendatangi empat pulau sengketa Aceh dengan Sumatera Utara, di perbatasan Aceh Singkil, Selasa (3/6/2025) pagi. 

|
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Massa naik boat mendatangi pulau sengketa Aceh dengan Sumatera Utara, di perbatasan Aceh Singkil dengan Tapanuli Tengah, Selasa (3/6/2025). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Gelombang massa mulai berangkat mendatangi empat pulau sengketa Aceh dengan Sumatera Utara, di perbatasan Aceh Singkil, Selasa (3/6/2025) pagi. 

Empat pulau tersebut masing-masing Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Lipan. 

Pulau-pulau tersebut menjadi sengketa lantaran sebelumnya milik Aceh, namun beralih wilayah ke Sumatera Utara. 

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Tak terima dengan keputusan Mendagri, massa yang berasal dari berbagai desa di Aceh Singkil, secara bergelombang datang untuk mengepung pulau tersebut. 

Gelombang massa datang naik boat nelayan dipimpin oleh kepala desanya masing-masing. 

Mereka berangkat dari berbagai dermaga boat termasuk dari dermaga Anak Laut di Desa Gosong Telaga Barat. 

Massa didominasi nelayan yang memilih libur melaut demi mengembalikan empat pulau ke pangkuan Aceh Singkil. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Hari Ini Anggota DPR, DPD & Ratusan Warga Aceh Singkil Kepung Pulau Sengketa

Para juragan kapal juga rela memberikan armadanya untuk digunakan massa.

Tak mengherankan jika dalam boat yang digunakan warga terdapat alat tangkap ikan.

"Boat dua unit sudah berangkat, lainnya sudah siap bergerak," kata Ridwan warga Gosong Telaga.

Keberangkatan massa tidak tangan kosong, mereka dilengkapi perbekalan logistik berupa makanan. 

Selain masyarakat umum, rombongan anggota DPRI RI, DPD RI asal Aceh, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, turut menyusul menggunakan kapal cepat. 

Di lokasi warga rencananya membacakan deklarasi berisi penolakan keputusan Menteri Dalam Negeri, terkait perpindahan kepemilikan empat pulau dari wilayah Aceh ke Sumut.

Sementara itu, jarak tempuh menuju empat pulau sengketa dari dermaga danau Anak Laut, menggunakan boat sekitar 2 jam perjalanan. 

Sedangkan mengunakan kapal cepat sekitar 1 jam pelayaran.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved