Berita Bireuen

13 Terpidana Judi Online di Bireuen Dicambuk Hingga 14 Kali di Lapas, Anak-anak Diminta Menjauh

Prosesi uqubat ta’zir cambuk tersebut dilaksanakan di halaman Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Bireuen, Rabu (4/6/2025).

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS 
CAMBUK - Salah satu dari 13 terpidana judi online dan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 mendapat hukuman uqubat ta'zir cambuk di halaman Lapas Kelas IIB Bireuen, Rabu (4/6/2024). 

Prosesi uqubat ta’zir cambuk tersebut dilaksanakan di halaman Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Bireuen, Rabu (4/6/2025).

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Sebanyak 13 terpidana judi online di Bireuen menjalani hukuman cambuk karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Prosesi uqubat ta’zir cambuk tersebut dilaksanakan di halaman Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Bireuen, Rabu (4/6/2025).

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut disaksikan ratusan warga, termasuk kaum ibu yang membawa anak-anak.

Petugas sempat meminta anak-anak untuk menjauh dari lokasi agar tidak melihat langsung eksekusi cambuk oleh algojo.

Beberapa anggota Satpol PP juga turun tangan meminta para ibu agar tidak mendekati tenda eksekusi guna menjaga kenyamanan dan keamanan selama prosesi berlangsung.

Sebanyak 13 terpidana yang dicambuk tersebut sebelumnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Bireuen.

Baca juga: 5 Tersangka Kasus Narkoba yang Ditangkap Polda Aceh ke Kejari Bireuen, Begini Kejadiannya

Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dan selanjutnya ke Mahkamah Syar’iyah Bireuen, mereka dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman cambuk dengan jumlah berbeda-beda.

Tim eksekutor dari Kejari Bireuen, Leni Puji Lestari SH, membacakan daftar nama dan jumlah hukuman cambuk masing-masing terpidana, yakni terdakwa berinisial F 11 kali cambuk

Kemudian ZZ, SB, MA, S, dan FM: masing-masing 9 kali cambuk. Berikutnya terdakwa berinisial MH dan I masing-masing 10 kali cambuk

Selanjutnya terdakwa Z, SH, R, dan MN masing-masing 9 kali cambuk serta terdakwa RF 14 kali cambuk

Perbedaan jumlah cambukan disebabkan oleh faktor seperti masa tahanan yang sudah dijalani selama proses penyidikan serta pelanggaran pasal yang berbeda, yakni Pasal 18 dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Setelah pembacaan vonis, setiap terdakwa dipanggil satu per satu ke tenda eksekusi.

Baca juga: Polres Aceh Barat Ringkus Tiga Bandar Judi Online, Omzet Capai Rp 100 Juta Per Bulan

Algojo yang mengenakan pakaian khusus dengan wajah tertutup hanya menyisakan bagian mata, melaksanakan cambukan sesuai ketentuan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved