Berita Bireuen

13 Terpidana Judi Online di Bireuen Dicambuk Hingga 14 Kali di Lapas, Anak-anak Diminta Menjauh

Prosesi uqubat ta’zir cambuk tersebut dilaksanakan di halaman Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Bireuen, Rabu (4/6/2025).

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS 
CAMBUK - Salah satu dari 13 terpidana judi online dan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 mendapat hukuman uqubat ta'zir cambuk di halaman Lapas Kelas IIB Bireuen, Rabu (4/6/2024). 

Setelah eksekusi, tim medis dari PSC 119 Dinas Kesehatan Bireuen langsung memberikan pertolongan pertama kepada para terpidana, termasuk membersihkan luka dan mengoleskan obat pada bekas cambukan.

Bupati Bireuen H Mukhlis ST melalui Asisten I Sekdakab Bireuen, Mulyadi SH MM, menyampaikan bahwa hukuman cambuk ini adalah bentuk penegakan hukum sekaligus komitmen menjaga marwah syariat Islam di Aceh.

“Pelaksanaan hukuman ini bukan untuk mempermalukan pelaku, tetapi sebagai bentuk peringatan, pembinaan, dan edukasi bagi masyarakat.

Perjudian adalah penyakit sosial yang dapat merusak moral, menghancurkan ekonomi keluarga, dan memicu konflik sosial,” ujar Mulyadi.

Eksekusi cambuk INI turut dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Kajari Bireuen yang diwakili Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Muhaimin Al Hafiz SH, Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen, Didik Niryanto A.Md.IP, SAP. 

Baca juga: Angin Kencang Tumbangkan Pohon di 4 Lokasi di Aceh Besar, Sempat Tutupi Jalan dan Sudah Dibersihkan

Kemudian Kasatpol PP Chairullah Abed SE, Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Sardili SH MH, sejumlah rohaniawan dan tamu undangan. 

Pelaksanaan hukuman cambuk ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen. (*)

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved