Pulau Sengketa Aceh Sumut

4 Pulau Beralih ke Sumut, Nelayan Tradisional Terancam

Pencaharian hidup nelayan tradisional terancam, pascaberalihnya kepemilikan 4 pulau Aceh ke Sumatera Utara (Sumut), di perbatasan Aceh Singkil. 

|
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Pulau Panjang salah satu dari empat pulau yang beralih kepemilikan dari Aceh ke Sumatera Utara, Selasa (3/6/2025). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pencaharian hidup nelayan tradisional terancam, pascaberalihnya kepemilikan 4 pulau Aceh ke Sumatera Utara (Sumut), di perbatasan Aceh Singkil. 

Hal itulah yang menggerakkan nelayan ikut melakukan pengepungan empat pulau tersebut, Selasa (3/6/2025). 

Empat pulau yang beralih kepemilikan dari Aceh ke Sumut, masing-masing Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek. 

Beralihnya kepemilikan empat pulau itu, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Nelayan rela berhenti mencari nafkah dengan libur melaut demi mengembalikan empat pulau di perbatasan Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. 

Menurut nelayan, perairan empat pulau tersebut merupakan lapak mencari nafkah bagi nelayan tradisional.

Sebagai tempat mencari nafkah hidup, nelayan tradisional selalu menjaganya dari tangan-tangan pelaku illegal fishing.

Seperti pukat harimau dan pembom ikan. 

Hal itu terbukti, nelayan Aceh Singkil, berkali-kali menangkap pelaku illegal fishing yang beroperasi di sekitar Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang.

Baca juga: Protes Keras Alih Kepemilikan ke Sumatra Utara, Massa Kepung Pulau Sengketa di Aceh Singkil

Nelayan tradisional Aceh Singkil, juga memberlakukan hukum adat laut. 

Antara lain melarang nelayan melut pada malam Jumat. Kemudian nelayan hanya perkenankan menangkap ikan dengan alat tradisional. 

Kondisi itu, membuat perairan di sekitar empat pulau terjaga dari ekploitasi berlebihan. 

Namun dengan beralihnya kepemilikan pulau dari Aceh ke Sumut, nelayan tradisional Aceh Singkil, tidak bisa menjaga lagi dari kejahatan pelaku illegal fishing. 

Maklum berkaca dari pengalaman sebelumnya pelaku illegal fishing yang berhasil ditangkap merupakan nelayan asal Sumut. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved