Pulau Sengketa Aceh Sumut

Protes Keras Alih Kepemilikan ke Sumatra Utara, Massa Kepung Pulau Sengketa di Aceh Singkil

Massa memprotes keras Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengalihkan kepemilikan empat pulau, termasuk Pulau Panjang, dari Aceh ke

|
Editor: mufti
SERAMBI/DEDE ROSADI
KEPUNG PULAU PANJANG - Massa mengepung Pulau Panjang, salah satu dari empat pulau yang tadinya milik Aceh berpindah jadi milik Sumatera Utara, di perbatasan Aceh Singkil, Selasa (3/6/2025). 

Mendesak Pemerintah RI melalui Mendagri untuk segera mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dan mengembalikan 4 pulau milik Aceh. Ishak, Koordinator Massa

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Massa dari Aliansi Gerakan Aceh Menggugat Mendagri (AGAMM) yang didominasi nelayan dari Kemukiman Gosong Telaga, mengepung Pulau Panjang di Aceh Singkil, Selasa (3/6/2025). Massa memprotes keras Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengalihkan kepemilikan empat pulau, termasuk Pulau Panjang, dari Aceh ke Sumatera Utara.

Turut hadir di tengah massa Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh. Antara lain Irmawan, Sudirman alias Haji Uma, Azhari Cage, Darwati A Gani. Hadir juga Bupati Aceh Singkil Safriadi, anggota DPRA, Ketua dan anggota DPRK Aceh Singkil serta para ulama. 

Gelombang massa berangkat menggunakan kapal nelayan yang dipimpin Panglima Laot Lhok dan kepala desa masing-masing. Sasaran massa adalah Pulau Panjang, salah satu dari empat pulau yang berpindah kepemilikan dari Aceh ke Sumatera Utara (Sumut). Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Tiga pulau lainnya masing-masing Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan.

Sampai di lokasi massa rela melompat dari boat lalu berjalan merayap untuk melewati titian dermaga kayu yang telah lapuk sebulan injakan kaki di Pulau Panjang.

Setelah berada di Pulau Panjang, tepat di depan tugu dan gapura yang dibangun Pemerintah Aceh, massa melakukan orasi.  Isi orasi, antara lain menolak keputusan Mendagri. 

"Mendesak Pemerintah RI melalui Mendagri untuk segera mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dan mengembalikan 4 pulau milik Aceh," teriak Ishak koordinator massa. Dalam kesempatan itu, massa mendesak DPR RI dan DPD segera memanggil Menteri Dalam Negeri, untuk membatalkan keputusannya.  

Senator DPD asal Aceh, Haji Uma, di hadapan massa menegaskan, sekembali ke Jakarta segera memanggil Mendagri. Pihaknya juga akan menyertakan masyarakat dalam pertemuan dengan Mendagri. 

Selesai massa berorasi Bupati Aceh Singkil, Safriadi, turut ambil bagian dengan memimpin deklarasi penolakan terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang menyebabkan berpindahnya kepemilikan empat pulau di daerahnya ke Sumatera Utara. 

Sementara itu, kendati rombongan DPR RI, DPD RI dan pejabat lainnya telah pulang, massa terlihat masih bertahan di Pulau Panjang, sambil membentangkan spanduk. Ada juga yang memilih berfoto di monumen yang dibangun Pemerintah Aceh. Massa baru kembali naik boat untuk pulang setelah cukup puas berada di Pulau Panjang.(de)

 

Isi Deklarasi

1. Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek adalah milik Aceh. 

2. Kami akan melindungi segala bentuk eksploitasi yang merugikan Aceh sampai titik darah penghabisan.

3.  Masyarakat Aceh menolak keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang tidak mempunyai dasar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved