Bireuen

5 Tersangka Kasus Narkoba yang Ditangkap Polda Aceh ke Kejari Bireuen, Begini Kejadiannya

Kemudian tim memeriksa seisi ruangan tamu ditemukan barang bukti berupa 1 buah kantong warna hijau yang didalamnya berisikan...

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
SERAHKAN TERSANGKA - Lima tersangka kasus narkotika jenis sabu yang ditangkap tim Polda Aceh, Rabu (4/5/2025) diserahkan ke Kejari Bireuen. 

Berikutnya,  1 unit hp merk vivo warna hijau muda, 1 unit hp merk vivo warna kuning, 1 unit merk hp vivo warna biru muda, 1 unit hp merk samsung warna hitam, 1 unit hp merk samsung lipat warna putih.

Berdasarkan Barang bukti dan hasil penyelidikan tersangka telah melanggar pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika

Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (yahap II) kata Wendy, tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved