Bireuen
5 Tersangka Kasus Narkoba yang Ditangkap Polda Aceh ke Kejari Bireuen, Begini Kejadiannya
Kemudian tim memeriksa seisi ruangan tamu ditemukan barang bukti berupa 1 buah kantong warna hijau yang didalamnya berisikan...
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
SERAHKAN TERSANGKA - Lima tersangka kasus narkotika jenis sabu yang ditangkap tim Polda Aceh, Rabu (4/5/2025) diserahkan ke Kejari Bireuen.
Berikutnya, 1 unit hp merk vivo warna hijau muda, 1 unit hp merk vivo warna kuning, 1 unit merk hp vivo warna biru muda, 1 unit hp merk samsung warna hitam, 1 unit hp merk samsung lipat warna putih.
Berdasarkan Barang bukti dan hasil penyelidikan tersangka telah melanggar pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (yahap II) kata Wendy, tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen. (*)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.