Berita Aceh Utara
Dramatis, Polres Aceh Utara Nyamar Saat Gagalkan Peredaran Sabu, Borgol Patah Hingga Pelaku Dikejar
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara bergerak cepat dan melakukan penyamaran (undercover buy) untuk memancing pelaku.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara bergerak cepat dan melakukan penyamaran (undercover buy) untuk memancing pelaku.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Aksi dramatis mewarnai penangkapan tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Gampong Geulumpang Sulu Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Selasa (3/6/2025).
Salah satu pelaku bahkan sempat mematahkan borgol dan mencoba kabur dan dikejar hingga akhirnya berhasil dilumpuhkan aparat.
Penangkapan yang dilakukan pada Selasa itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah warung kopi yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara bergerak cepat dan melakukan penyamaran (undercover buy) untuk memancing pelaku.
Dalam operasi itu, tersangka berinisial J (40) menunjukkan bungkusan berisi sabu kepada anggota yang menyamar.
Begitu barang bukti terlihat, tim langsung menyergap pelaku beserta dua rekannya, MN (28) dan AM (54).
Baca juga: Tunaikan Hajat, Mualem Santuni Anak Yatim di Abdya
“Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku berinisial MN melakukan perlawanan keras dan bahkan mematahkan borgol yang telah dipasang.
Namun upaya pelariannya berhasil digagalkan,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Erwinsyah Putra, kepada Serambinews.com, Rabu (4/6/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat total mencapai 280 gram.
Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S, yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Aparat tengah memburu pelaku yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar lintas wilayah itu.
Baca juga: 13 Terpidana Judi Online di Bireuen Dicambuk Hingga 14 Kali di Lapas, Anak-anak Diminta Menjauh
AKP Erwinsyah menegaskan bahwa ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat: pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Ini menunjukkan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba,” ujarnya.
Pihaknya terus mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. (*)
| Sisa Penyintas Banjir di Aceh Utara Masih Diverifikasi untuk Pengusulan Bantuan Capai 35.757 Rumah |
|
|---|
| Kalapas Lhoksukon Jumpai Bupati Aceh Utara, Respons Ayahwa Soal Pembangunan Gedung Baru Lapas |
|
|---|
| Kalapas Lhoksukon Temui Bupati Aceh Utara, Bahas Pembangunan Gedung Baru Lapas di Desa Reudeup |
|
|---|
| Pemkab Aceh Utara Siapkan 7 Lokasi Huntap untuk Relokasi 723 KK Penyintas Banjir di Langkahan |
|
|---|
| Syekh Dan 40 Tahun Merawat Sejarah Rapa-i Pase, Begini Jejak Sang Maestro |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/3-tsk-sabu-di-Acut.jpg)