Demo Nakes
Nakes di RSUD Tgk Abdullah Syafi'i Beureunuen Demo, Ini Tuntutan Disampaikan ke Manajemen
Nakes secara bergantian menyampaikan aspirasi mereka seputar jasa medis yang didapatkan sedikit.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
Nakes secara bergantian menyampaikan aspirasi mereka seputar jasa medis yang didapatkan sedikit.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Ratusan tenaga kesehatan atau nakes di RSUD Tgk Abdullah Syafi'i Beureunuen, Pidie, Rabu (4/6/2025), melancarkan aksi demo di rumah sakit pemerintah tersebut.
Demo dilakukan nakes sebagai tenaga bakti di rumah sakit plat merah itu, untuk menuntut jasa medis untuk ditingkatkan.
Sebab, jasa medis diterima nakes sedikit tahun 2025, dibandingkan tahun 2024 jumlah jasa medis diperoleh lebih besar.
Aksi demo dilakukan ratusan nakes secara santun itu berjalan tertib.
Nakes secara bergantian menyampaikan aspirasi mereka seputar jasa medis yang didapatkan sedikit.
Nakes yang melakukan demo terdiri dari nakes, cleaning service, satpam, sopir ambulans dan tenaga aminitrasi, yang menginginkan pendapatan dari jasa medis ditingkatkan pada tahun 2025.
"Ini bukan demo, melainkan hanya mempertanyakan terhadap sistem pembagian jasa medis, yang diterima nakes tenaga bakti tahun 2025 berbeda dengan jasa pada tahun 2024," kata Direktur RSUD Tgk Abdullah Syafi'i Beureunuen, dr Kamaruzzaman M Kes, kepada Serambinews.com, Rabu (4/6/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS: Nakes di RSUD Tgk Abdullah Syafii Beureunuen Gelar Aksi Demo
Ia menjelaskan, pihak manajemen RSUD Tgk Abdullah Syafi'i Beureunuen telah duduk dengan nakes tenaga bakti, untuk menjelaskan terhadap jasa medis.
Menurutnya, pihak Manajemen RSUD Tgk Abdullah Syafi'i Beureunuen telah memaparkan kepada nakes sebagai tenaga bakti, bahwa saat ini klaim jasa medis berkurang.
Sistem pembagian jasa medis telah tertuang dalam Permenkes dan Perbup Pidie.
Ia menyebutkan, dalam Permenkes telah diatur terhadap pembagian jasa medis.
Bahwa, klaim yang boleh dibagikan berdasarkan Permenkes 30 persen untuk jasa dan 70 persen untuk operasional rumah sakit.
Sehingga kebijakan manajemen rumah sakit membagikan klaim, bahwa untuk jasa maksimal 50 persen dan untuk operasional rumah sakit 50 persen.
Terkait Isu Pengosongan Kantor, Ini Penjelasan Pemko Terkait Status Gedung PWI Sabang |
![]() |
---|
Inara Rusli Tertutup Soal Asmara, Begini 3 Hal Syarat Calon Pendampingnya |
![]() |
---|
BPJS Sabang Sosialisasi Cara Akses Mobile JKN Saat Berobat, Antrean Online Cukup Pantau di Aplikasi |
![]() |
---|
Fakultas Hukum UNIKI Bireuen dan Unimal Perpanjang Kerja Sama, Debat Hingga Peradilan Semu |
![]() |
---|
Santri Asal Bireuen Umumnya Sudah Hafal Ayat Quran, Tapi Sebagian Gugup Saat Diuji Seleksi Beasiswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.