Breaking News

Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun, 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim Mangkir Diperiksa Dicekal Kejagung

 Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang dilakukan oleh Kemendikbudristek

Editor: Faisal Zamzami
Shela Octavia
KASUS KORUPSI - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/6/2025). 

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus yang ada dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.

Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.

Baca juga: Skandal Laptop Rp 9,9 Triliun, Akademisi: Digitalisasi Pendidikan Jangan Jadi Digitalisasi Korupsi

Kejagung Telah Periksa 28 Saksi 

 Kejaksaan Agung telah memeriksa 28 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang dilakukan oleh Kemendikbudristek tahun 2019-2023.

“Hingga saat ini dan dilakukan pemeriksaan pada hari ini bahwa saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa, termasuk pemeriksaan pada hari ini, berjumlah 28 orang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Dua staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, FH dan JT, termasuk dalam 28 saksi yang telah diperiksa penyidik.

Nama FH dan JT menjadi sorotan usai penyidik menggeledah apartemen mereka terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini.

Penggeledahan ini dilakukan penyidik pada 21 Mei 2025 lalu di dua tempat yang berbeda, dan ada beberapa barang yang disita.

 Dari apartemen FH di Apartemen Kuningan Place, disita satu unit laptop merek Asus Zenbook Notebook PC, empat unit ponsel merek Samsung, dan satu kartu SIM Telkomsel.

Sementara dari rumah JT di Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, disita satu unit harddisk eksternal kapasitas 1TB merek WD, satu unit harddisk eksternal kapasitas 300GB merek WD, satu unit flashdisk kapasitas 8GB berwarna hitam merah, satu unit laptop HP Envy x360 convertible berwarna hitam, serta 15 buah buku agenda dengan sampul dan tulisan yang beragam.

Setelah diperiksa oleh penyidik, FH dan JT masih berstatus sebagai saksi.

Keduanya juga bersifat kooperatif, sehingga pencekalan belum dibutuhkan.

Untuk saat ini, penyidik Kejaksaan Agung belum mengumumkan siapa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat ini.

Penyidik juga masih menghitung ada tidaknya kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

Namun, dalam pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek ini disebutkan menelan anggaran hingga Rp 9,9 triliun.

Baca juga: Mega Korupsi Rp 9,9 Triliun Pengadaan Laptop Kemendikbud, Nadiem Makarim Bakal Dipanggil Kejagung

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved