Breaking News

Misteri Kematian Brigadir Nurhadi di Trawangan, Polda NTB Pecat 2 Personel, Janji Usut Tuntas

Kasus kematian misterius Brigadir Nurhadi di sebuah vila pribadi di Pulau Gili Trawangan pada 16 April 2025, berdampak serius bagi institusi polisi

Editor: Faisal Zamzami
dok. polisi
POLISI MENINGGAL - Almarhum Brigradir Nurhadi yang dilaporkan tewas di Gili Trawangan secara tidak wajar, saat bersama dua orang atasannya di Propam Polda NTB, Kompol YG dan Ipda AC atau HC. 

SERAMBINEWS.COM, MATARAM - Kasus kematian misterius Brigadir Nurhadi di sebuah vila pribadi di Pulau Gili Trawangan pada 16 April 2025, berdampak serius bagi institusi kepolisian.

Pada Selasa (27/5/2025), Polda NTB memecat dua personel, yaitu Kompol YG dan Ipda HC (AC), yang merupakan anggota Propam Polda NTB sekaligus atasan Brigadir Nurhadi.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, mengonfirmasi pemecatan tersebut kepada wartawan di Mataram, Rabu (28/5/2025).

"Iya, sudah kami lakukan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) pada Selasa (27/5/2025). Kami akan menjelaskan lebih lanjut dalam rilis tertulis nanti," ujar Kholid.

Kholid menegaskan komitmen Polda NTB membangun institusi Polri yang bersih dan berintegritas dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada anggotanya.

 "Kompol YG dan Ipda AC dinyatakan melakukan perbuatan yang tidak patut dan tidak layak dilakukan oleh anggota Polri," tambahnya.

Keputusan pemecatan tersebut diambil setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada hari yang sama di ruang Sidang Bidang Propam Polda NTB.

Dalam sidang tersebut, kedua personel dinyatakan melakukan pelanggaran yang tidak mencerminkan sikap, perilaku, dan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Polri.

Keduanya melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kombes Pol Muhammad Kholid menegaskan bahwa pemecatan tersebut dilakukan karena keduanya telah melakukan perbuatan tercela.

"Keduanya dinilai melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan etika profesi dan mencederai kehormatan institusi Polri," tegas Kholid.

Lebih lanjut, Kholid menjelaskan bahwa sanksi etik yang dikenakan tidak akan menghapus tuntutan pidana atau perdata terhadap keduanya.

"Proses hukum akan dibuka dan diuji secara sah di hadapan pengadilan. Saat ini, penyidik Direskrimum Polda NTB sedang melakukan pemeriksaan intensif," katanya.

Polda NTB berkomitmen melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Seluruh penanganan perkara terhadap Kompol YG dan Ipda AC merupakan bagian dari semangat Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved