Dugaan Korupsi KEK Arun

Penyelidikan di KEK Arun, Besok Kejari Lhokseumawe Mulai Mintai Keterangan PT PATNA, PAG, dan PIM 

"Mereka semuanya akan dimintai keterangan di kantor Kejari Lhokseumawe," pungkas Thery.

|
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir SH MH. 

"Mereka semuanya akan dimintai keterangan di kantor Kejari Lhokseumawe," pungkas Thery.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kejari Lhokseumawe dilaporkan telah mulai melakukan penyelidikan, terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kegiatan-kegiatan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe tahun 2018 - 2024.

Bahkan informasinya, penyidik Kejari Lhokseumawe juga sudah melayangkan surat permintaan keterangan ke sejumlah pihak terkait.

Sesuai jadwal yang ditetapkan, penyidik Kejari Lhokseumawe akan mulai memintai keterangan sejumlah pihak terkait pada Selasa (10/6/2025) besok.

Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir SHl MH, didampingi Kasi Intel Thery Gutama SH MH, membenarkan kalau surat untuk dimintai keterangan telah dikirimkan ke pihak PT PATNA sebagai pengelola KEK Arun, serta PAG dan PIM sebagai pelaku usaha atau tenant dalam KEK Arun.

"Surat untuk dimintai keterangan dari Kejari Lhokseumawe sudah kita layangkan pada pekan lalu," ujar Thery.

Menurutnya, untuk PT PATNA ada dua orang yang akan dimintai keterangan.

Dari PAG akan ada tiga orang yang dimintai keterangan, serta dari PIM akan ada dua orang yang dimintai keterangan.

Baca juga: Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Dorong Penguatan KEK Arun, Segera Bersurat ke Kemenkeu

Untuk jadwal, pihak PT PATNA akan dimintai keterangan pada Selasa (10/6/2025) besok.

Lalu dari PAG akan dimintai keterangan pada Rabu dan Kamis atau tanggal 11 dan 12 Juni 2025.

Serta dari PIM akan dimintai keterangan pada Senin, 16 Juni 2025.

"Mereka semuanya akan dimintai keterangan di kantor Kejari Lhokseumawe," pungkas Thery.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Thery Gutama SH MH, dalam rilisnya, Kamis (5/6/2025), menyebutkan, penyelidikan di KEK Arun dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 02 Juni 2025. 

Fokus utama penyelidikan ini adalah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya yang seharusnya digunakan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved