Kupi Beungoh

Belajar Dari Pengelolaan Zakat di Lembaga Zakat Dunia

Saat itulah sistem zakat mulai diatur secara rinci dimana mencakup jenis harta yang dizakati, nisab, haul, serta golongan penerima zakat siapa saja.

Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Aklima Mardiana, mahasiswa Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh 

*) Oleh: Aklima Mardiana

SETIAP kali berbicara tentang kemiskinan dan ketimpangan sosial di Indonesia, zakat hampir selalu menjadi kata kunci yang kembali digaungkan.

Sebagai bagian dari rukun Islam yang ke tiga zakat memang tidak hanya dimaknai sebagai ibadah individual, tetapi juga sebagai instrumen ekonomi dan sosial yang mampu mendorong distribusi kekayaan secara adil.

Sayangnya, di negeri ini, potensi zakat yang sangat besar belum sepenuhnya dikelola dengan optimal.

Dilihat dari historis sejarah kewajiban zakat ini mulai ditegaskan secara formal setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah, yaitu sekitar tahun 2 Hijriah atau 623 Masehi, pada abad ke-7. 

Saat itulah sistem zakat mulai diatur secara rinci dimana mencakup jenis harta yang dizakati, nisab, haul, serta golongan penerima zakat siapa saja didalamnya. 

Zakat merupakan “Pembersih” yang dimana tidak hanya sebagai pembersih harta tetapi sekaligus sebagai pembersih jiwa.

 Dalam Islam Zakat itu hukumnya wajib bagi yang mampu yang hartanya sudah mencapai nisab.

Zakat merupakan kewajiban ibadah Maliyah (harta) yang ditegaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 43:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang - orang yang rukuk."

Data menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar zakat melalui lembaga resmi masih tergolong rendah.

Banyak yang lebih memilih menyalurkan zakat langsung kepada tetangga atau kerabat, ketimbang mempercayakannya kepada badan atau lembaga zakat resmi.

Di sisi lain, beberapa lembaga zakat pun belum sepenuhnya menunjukkan transparansi dan efisiensi yang memadai.

Biaya operasional yang tinggi, data mustahik yang tidak akurat, serta kurangnya pelaporan publik menjadi sederet persoalan yang terus membayangi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved