Pemerintah Batal Beri Diskon Listrik 50 Persen, Ini Rincian Tarif Listrik Terbaru per 9 Juni 2025

Dengan pembatalan diskon tersebut, maka tarif listrik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi pada bulan ini masih mengacu pada ketentuan triwulan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
TOKEN LISTRIK -. Pemerintah membatalkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen pada bulan Juni. Berikut tarif listrik terbaru yang berlaku per 9 Juni 2025. 

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa PLN mendukung penuh keputusan pemerintah untuk menjaga stabilitas tarif listrik.

Baca juga: Cara Mendapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Berlaku Mulai 5 Juni 2025

Ia menegaskan bahwa PLN berkomitmen memberikan pasokan listrik yang andal dan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan.

“Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional,” kata Darmawan, dilansir dari Kompas.com, Senin (9/6/2025).

“PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” tambahnya.

Rincian tarif listrik terbaru

Dengan tidak diberlakukannya diskon 50 persen, pelanggan diminta untuk mengacu pada tarif yang berlaku per 9 Juni 2025 sesuai ketetapan sebelumnya.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (9/6/2025), berikut rincian tarif listrik golongan subsidi dan non-subsidi mulai Senin (9/6/2025):

Tarif listrik keperluan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik keperluan bisnis:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Tarif listrik keperluan industri:

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Baca juga: Ratusan Rumah Warga di Aceh Besar belum Menikmati Listrik PLN, Ngoh Wan akan Lakukan Ini

Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved