Berita Nasional

Soal Kelola Bersama Empat Pulau di Aceh Singkil, Azhari Cage Tolak Ajakan Bobby Gubernur Sumut

Azhari Cage SIP secara tegas menolak wacana pengelolaan bersama empat pulau yang selama ini berada di wilayah Aceh Singkil dan kini menjadi milik Suma

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
AZHARI CAGE - Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Azhari Cage SIP, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap wacana pengelolaan bersama empat pulau yang disebut-sebut telah dipindahkan secara sepihak dari wilayah Aceh ke Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Roni juga meminta kepada pemerintah pusat terutama Mendagri agar mengkaji ulang terkait empat pulau di Aceh Singkil tersebut. "Kami berharap agar Gubernur Aceh segera ajak semua eksekutif dan legislatif se Aceh dan libatkan DPR RI dan DPD RI asal Aceh termasuk para tokoh-tokoh Aceh Singkil untuk duduk bersama membahas soal empat pulau ini," pungkas Abi Roni, sapaan akrab Roni Guswandi.(ar/m)

 

Kebijakan Kemendagri Dinilai Tidak Adil Bagi Aceh 

Polemik penetapan empat pulau di wilayah Aceh Singkil sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara terus menuai kritik. Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharruddin menilai keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau itu bagian dari Sumut sebagai bentuk ketidakadilan terhadap Aceh dan mencederai semangat otonomi daerah.

“Keputusan Kemendagri yang secara sepihak menetapkan empat pulau di wilayah Aceh Singkil sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara telah menimbulkan keresahan dan dinilai mencederai keadilan serta semangat otonomi daerah, khususnya status kekhususan Aceh,” kata Tgk Muhar kepada Serambi, Minggu (8/6/2025). 

Tgk Muhar mengungkap, secara faktual, keempat pulau yang menjadi objek sengketa tersebut—Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—selama ini telah dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil di bawah naungan Pemerintah Aceh. 

Tak hanya itu, kata Tgk Muhar, pengelolaan administratif, pelayanan publik, hingga pemanfaatan sumber daya di wilayah tersebut secara sah juga berada dalam kewenangan Aceh. “Bahkan sejak lama, Pemerintah Aceh telah memiliki dokumen lengkap yang menunjukkan yurisdiksi administratif dan legal terhadap keempat pulau tersebut,” jelasnya. 

Namun, kata dia, secara mengejutkan Kemendagri mengeluarkan keputusan yang menyatakan pulau-pulau itu masuk dalam wilayah Sumatera Utara tanpa melalui prosedur yang seharusnya, yakni mekanisme penetapan bersama antara daerah yang bersengketa. 

“Dalam kasus ini, tidak ada keputusan bersama antara Aceh dan Sumatera Utara, hanya sekadar konfirmasi sepihak yang dilakukan oleh Kemendagri,” ungkapnya. 

Untuk itu, Tgk Muhar, berharap Presiden RI dapat mengambil langkah yang lebih bijaksana dan adil dibanding keputusan yang telah dikeluarkan oleh Kemendagri. Sebab, apa yang dilakukan Kemendagri bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi memperkeruh hubungan pusat dan daerah. 

“Hal ini bertentangan dengan semangat perdamaian Aceh pasca-MoU Helsinki serta prinsip keistimewaan dan kekhususan Aceh yang dijamin oleh undang-undang,” tegasnya.(ra

 

Presiden Didesak Copot Mendagri 

Sementara Ketua Tim Pemenangan Presiden Prabowo Subianto di Kabupaten Aceh Singkil tahun 2019, Subkiyadi, mendesak Presiden Prabowo mencopot Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal.

Ia menilai, kedua pejabat tersebut telah menyebabkan kegaduhan terkait beralihnya kepemilikan empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved