Pulau Sengketa Aceh Sumut

Aceh Berpeluang Rebut Kembali Empat Pulau Dari Sumut, Begini Penjelasan Anggota Komisi III DPR RI

Empat pulau berpotensi dikembalikan ke Aceh, sebab ketika dipelajari urutannya, bahwa keberadaan empat pulau itu menjadi cakupan nasional. 

|
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Jamil. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Meski empat pulau di Aceh Singkil telah ditetapkan dalam keputusan adminitratif menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, namun Aceh masih berpeluang merebut kembali keempat pulau tersebut. 

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3002.2.2-2138 tahun 2025.

Keputusan tersebut mendapat reaksi dari kalangan masyarakat Aceh, terutama dari DPR RI hingga DPD RI. 

Untuk diketahui, keempat pulau tersebut telah lama dikelola masyarakat dan Pemerintah Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Keempat pulau itu adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang dan Pulau Lipan. 

Saat ini, secara adminitratif disebut milik Sumatera Utara, tapi berbagai catatan agraria, data kepemilikan lahan hingga peta batas wilayah menunjukkan keempat pulau itu merupakan bagian dari Aceh. 

" Adanya peluang bagi Aceh untuk mengambil kembali keempat pulau yang diklaim Sumatera Utara secara aminitratif melalui Keputusan Mendagri," kata anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Jamil, kepada Serambinews.com, Selasa (10/6/2025), di Oprom Bupati Pidie.

Baca juga: Empat Pulau Aceh Jadi Milik Sumut, Mahasiswa Dorong Pemkab Aceh Singkil Gugatan ke Pengadilan  

Menurutnya, empat pulau berpotensi dikembalikan ke Aceh, sebab ketika dipelajari urutannya, bahwa keberadaan empat pulau itu menjadi cakupan nasional. 

Artinya selama ini empat pulau itu dihendel nasional, terhadap keempat pulau itu yang bukan milik Sumatera Utara dan bukan milik Aceh.  

Namun, dalam perkembangannya keempat pulau itu justru menjadi milik Sumatera Utara. 

" Kalau kita lihat adanya pase gamang dilakukan Pemerintah Pusat terhadap empat pulau tersebut, karena bukan milik Sumatera Utara dan bukan milik Aceh," tegasnya. 

Menyinggung adanya peta batas wilayah yang menunjukkan keempat pulau itu masih bagian dari Aceh. Kata poltikus PKS, tentunya harus adanya badan yang memiliki otoritas untuk mengukurnya. 

Kecuali itu, kata Nasir Jamil, harus mengundang ahli atau narasumber yang ahli di bidang tersebut. 

Narasumber yang diundang tersebut harus independen dan memiliki integritas untuk menyampaikan terhadap keempat pulau tersebut. Hadirnya narasumber untuk mencari solusi, agar masalah ini cepat selesai.

" Saya mengusulkan kepada DPR RI dan DPD RI untuk mendatangkan narasumber yang kredibel, sekaligus memiliki kompetensi saat membahas empat pulau bersama Gubernur Aceh.

Narasumber itu nantinya akan memberikan second alternatif dan second kekinian terhadap masalah yang kita hadapi," pungkasnya. (*)

Baca juga: Empat Pulau Aceh Lepas ke Sumut, Tapi Fakta Lapangan dan Dokumen Lama Tunjukkan Hal Ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved