Pulau Sengketa Aceh Sumut
Empat Pulau Aceh Jadi Milik Sumut, Mahasiswa Dorong Pemkab Aceh Singkil Gugatan ke Pengadilan
"Pemerintahan Aceh Singkil mempunyai kabag hukum yang bisa segera melakukan gugatan atas pencaplokan sepihak yang dibuat dalam putusan tersebut,"
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
"Pemerintahan Aceh Singkil mempunyai kabag hukum yang bisa segera melakukan gugatan atas pencaplokan sepihak yang dibuat dalam putusan tersebut," kata Sapriadi Pohan Ketua Himapas, Rabu (11/6/2025).
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Empat Pulau Aceh di Kabupaten Aceh Singkil, beralih wilayah administrasi menjadi milik Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Empat pulau itu masing-masing Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Terkait hal itu Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (Himapas) Banda Aceh, mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, mengambil langkah hukum.
Salah satunya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Pemerintahan Aceh Singkil mempunyai kabag hukum yang bisa segera melakukan gugatan atas pencaplokan sepihak yang dibuat dalam putusan tersebut," kata Sapriadi Pohan Ketua Himapas, Rabu (11/6/2025).
Sejauh ini, Himapas menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, terkesan tidak serius dalam merebut kembali empat pulau yang dicaplok Sumatera Utara (Sumut).
Baca juga: 4 Pulau Melayang, Alarm Geopolitik dari Aceh Singkil
Sebab upaya yang dilakukan, baru sebatas narasi tanpa ada upaya gugatan secara langsung terhadap putusan yang merugikan Aceh Singkil tersebut.
Publik sebutnya hanya disuguhkan narasi protes saja, tanpa disertai dengan aksi nyata dalam bentuk gugatan terhadap putusan Mendagri.
"Sampai saat ini tidak ada tindakan nyata dari Pemkab Aceh Singkil," ujarnya.
Oleh karena itu, Sapriadi Pohan mendesak Pemkab Aceh Singkil, segera mempersiapkan dokumen tentang kepemilikan empat pulau tersebut.
Setelahnya langsung melakukan gugatan.
Sehingga tidak terkesan hanya membangun narasi saja.
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.