Pulau Sengketa Aceh Sumut

Empat Pulau Aceh Jadi Milik Sumut, Mahasiswa Dorong Pemkab Aceh Singkil Gugatan ke Pengadilan  

"Pemerintahan Aceh Singkil mempunyai kabag hukum yang bisa segera melakukan gugatan atas pencaplokan sepihak yang dibuat dalam putusan tersebut,"

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Ketua Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil, Sapriadi Pohan. 

"Pemerintahan Aceh Singkil mempunyai kabag hukum yang bisa segera melakukan gugatan atas pencaplokan sepihak yang dibuat dalam putusan tersebut," kata Sapriadi Pohan Ketua Himapas, Rabu (11/6/2025).

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Empat Pulau Aceh di Kabupaten Aceh Singkil, beralih wilayah administrasi menjadi milik Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). 

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Empat pulau itu masing-masing Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Terkait hal itu Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (Himapas) Banda Aceh, mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, mengambil langkah hukum.

Salah satunya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Pemerintahan Aceh Singkil mempunyai kabag hukum yang bisa segera melakukan gugatan atas pencaplokan sepihak yang dibuat dalam putusan tersebut," kata Sapriadi Pohan Ketua Himapas, Rabu (11/6/2025).

Sejauh ini, Himapas menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, terkesan tidak serius dalam merebut kembali empat pulau yang dicaplok Sumatera Utara (Sumut).

Baca juga: 4 Pulau Melayang, Alarm Geopolitik dari Aceh Singkil

Sebab upaya yang dilakukan, baru sebatas narasi tanpa ada upaya gugatan secara langsung terhadap putusan yang merugikan Aceh Singkil tersebut.

Publik sebutnya hanya disuguhkan narasi protes saja, tanpa disertai dengan aksi nyata dalam bentuk gugatan terhadap putusan Mendagri. 

"Sampai saat ini tidak ada tindakan nyata dari Pemkab Aceh Singkil," ujarnya.

Oleh karena itu, Sapriadi Pohan mendesak Pemkab Aceh Singkil, segera mempersiapkan dokumen tentang kepemilikan empat pulau tersebut.

Setelahnya langsung melakukan gugatan.

Sehingga tidak terkesan hanya membangun narasi saja.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved