Banda Aceh

Periksa Dua Saksi, Begini Update Kasus Penipuan Kuras Rekening Kepsek di Banda Aceh Rp 148 Juta

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pihaknya sudah memeriksa...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama di Mapolresta setempat, Rabu (11/6/2025). Periksa Dua Saksi, Begini Update Kasus Penipuan Kuras Rekening Kepsek di Banda Aceh Rp 148 Juta. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pihaknya sudah memeriksa dua orang saksi terkait kasus penipuan yang menimpa Ramli, salah seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di Banda Aceh, korban penipuan modus mengatasnamakan pegawai pajak dengan kerugian sebesar Rp 148,1 juta.

“Sejauh ini yang sudah kita periksa baru dua orang, korban dan satu saksi,” ungkap Kompol Fadillah di Mapolresta setempat, Rabu (11/6/2025).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu mengatakan, hingga kini belum ada temuan terbaru mengenai kasus tersebut.

Meski demikian, polisi akan terus berkoordinasi dengan pihak bank maupun kantor pajak. “Intinya sudah mulai, satu per satu tahap kita lakukan penyelidikan seperti apa modusnya,” ucap Kompol Fadillah.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang Kepsek di Banda Aceh menjadi korban penipuan sebesar Rp 148,1 juta.

Pelaku menguras uang yang tersimpan di rekening bank milik korban tanpa disadari yang bersangkutan.

Penipuan itu bermula ketika Ramli menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai pegawai kantor pajak, serta meminta korban memverifikasi data terkait pembaruan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),Sabtu (30/5/2025) lalu.
 
Tanpa menyadari sedang menjadi target penipuan, korban mengikuti arahan pelaku. Akibatnya, uang sebesar ratusan juta rupiah yang tersimpan di rekening bank miliknya raib digondol pelaku.

"Modus penipuan (phishing) berkedok CS dari pihak kantor pajak untuk mendapatkan akses kode OTP dan lain-lain, agar pelaku bisa mengakses m-banking korban tanpa disadari yang bersangkutan," kata Kompol Fadillah saat dihubungi, Senin (9/6/2025) lalu.

Pihak kepolisian kini masih melakukan pengembangan perkara dalam kasus tersebut. 

"Sejauh ini masih tahap penyelidikan, tim masih mencari identitas pemilik nomor WhatsApp yang mengaku sebagai oknum kantor pajak tersebut," tambahnya.

Meski demikian, dikatakannya hingga kini nomor kontak pelaku sudah tidak aktif. Saat ditanya apakah ini menjadi bagian sindikat, Kompol Fadillah menyampaikan hal tersebut masih dalam penyelidikan.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu mengungkapkan, sejauh ini penyidik masih memeriksa korban karena tim perlu mendalami dan mengumpulkan barang bukti dari handphone yang bersangkutan, serta berkoordinasi dengan pihak bank tempat korban menyimpan uangnya.

"Sementara ini, tim belum banyak mendapatkan bukti, karena adanya kendala terkait dengan aturan yang harus dipatuhi seperti UU Perbankan," jelas Kompol Fadillah.

Walau begitu, pihak kepolisian sudah mengajukan kepada bank dimaksud untuk melakukan pembekuan rekening tujuan milik pelaku, namun belum ada konfirmasi dari perbankan yang bersangkutan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved