Timur Tengah

Dewan Pengawas Nuklir PBB Temukan Iran tak Patuhi Kewajiban Nuklir

Hashem Ahelbarra dari Al Jazeera, melaporkan dari Wina, mengatakan bahwa Rusia, China dan Burkina Faso termasuk di antara

Editor: Ansari Hasyim
AFP
Situs nuklir Iran 

SERAMBINEWS.COM - Dewan Gubernur pengawas nuklir Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyetujui resolusi yang menyatakan Iran tidak mematuhi komitmennya terhadap pengamanan nuklir internasional, sumber diplomatik mengatakan kepada Al Jazeera, Kamis.

Resolusi Dewan Gubernur Badan Energi Atom Internasional (IAEA) disahkan pada hari Kamis dengan 19 suara mendukung, tiga menentang dan 11 abstain.

Hashem Ahelbarra dari Al Jazeera, melaporkan dari Wina, mengatakan bahwa Rusia, China dan Burkina Faso termasuk di antara anggota dewan 35 kursi untuk memberikan suara menentang resolusi tersebut.

Teks resolusi yang dilihat oleh kantor berita Reuters mengatakan bahwa “Banyak kegagalan Iran untuk menegakkan kewajibannya sejak 2019” untuk memberikan IAEA “kerja sama penuh dan tepat waktu mengenai bahan nuklir yang tidak diumumkan dan kegiatan di beberapa lokasi yang tidak diumumkan merupakan ketidakpatuhan terhadap kewajibannya” berdasarkan perjanjiannya dengan badan PBB.

Ahelbarra menggambarkan pengesahan resolusi tersebut sebagai “pengembangan diplomatik yang signifikan, dan mencatat bahwa ini adalah pertama kalinya dalam hampir 20 tahun IAEA menuduh Iran melanggar kewajiban non-proliferasinya.

“Iran memiliki jendela yang sangat kecil untuk menjawab resolusi tersebut. Jika tidak, hal ini akan menghadapi dampak yang sangat besar, termasuk potensi isolasi lebih lanjut dan sanksi yang luas.”

Tohid Asadi dari Al Jazeera, yang melaporkan dari Teheran, mengatakan bahwa Iran kemungkinan akan memiliki “response” yang sulit terhadap resolusi IAEA, menambahkan bahwa pembicaraan mendatang antara AS dan Iran pada hari Minggu akan sangat dipengaruhi oleh pemungutan suara di Wina.

Press TV Iran mengutip kementerian luar negeri yang mengatakan bahwa resolusi dewan “tidak memiliki dasar teknis dan hukum.”(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved