Breaking News

Berita Aceh Timur

Polres Aceh Timur Bekuk 17 Pelaku Curanmor di Aceh Timur, Lima Sepmor Disita

“Sebanyak 17 orang pelaku curanmor kami amankan berdasarkan enam laporan polisi yang diterima dari masyarakat. Bersama para tersangka, kami juga...

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
17 pelaku curanmor usai dibekuk Polres Aceh Timur karena melakukan tindakan pencurian, Kamis (12/6/2025). 

“Sebanyak 17 orang pelaku curanmor kami amankan berdasarkan enam laporan polisi yang diterima dari masyarakat. Bersama para tersangka, kami juga menyita lima unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil kejahatan,” ungkap AKBP Irwan.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, di bawah naungan Polda Aceh, berhasil mengungkap dan menangkap 17 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Sikat Seulawah 2025.

Operasi ini berlangsung sejak 15 Mei hingga 3 Juni 2025 dan menargetkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi SIK, dalam keterangannya pada Kamis (12/6), menyampaikan bahwa dari operasi tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian dari para pelaku.

“Sebanyak 17 orang pelaku curanmor kami amankan berdasarkan enam laporan polisi yang diterima dari masyarakat. Bersama para tersangka, kami juga menyita lima unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil kejahatan,” ungkap AKBP Irwan.

Baca juga: Sat Reskrim Polres Lamgsa Gulung Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Dibekuk dan Sita 1 Unit Sepmor Scoopy

Identitas Pelaku

Dari hasil penyelidikan, para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai kecamatan di Aceh Timur dan sekitarnya, yaitu: RA (33), RI (26), dan ED (49) dari Kecamatan Peureulak, NA (23) dari Julok, MU (25) dan DA (39) dari Ranto Peureulak, SF (29) dan AR (30) dari Nurussalam, SA (50) dan IS (38) dari Panton Labu, Aceh Utara, ED (25) dari Madat, YU (42) dan MY (43) dari Simpang Ulim, RI (27) dari Nurussalam, SA (40) dan JU (28) dari Darul Ihsan, serta SM (34) dari Idi Tunong.

Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti diantaranya, lima unit sepeda motor yang disita yaitu,
satu unit Yamaha NMAX, satu unit Honda CBR, satu unit Honda Beat, satu unit Honda CRF, semuanya tanpa nomor polisi.

Selain itu, Polres Aceh Timur juga mengamankan enam unit sepeda motor tanpa dokumen resmi, yang terdiri atas: tiga unit Honda Scoopy, satu unit Honda Vario, satu unit Honda Supra, dan satu unit Honda Beat  semuanya juga tanpa nomor polisi.

Kapolres menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 juncto Pasal 480 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera mengecek identitas kendaraannya ke Polres Aceh Timur dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah.

"Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Ini juga tidak lepas dari sinergi antarfungsi kepolisian dan peran aktif masyarakat," ujar AKBP Irwan.

Ia menambahkan, masyarakat diminta untuk terus waspada serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan melalui layanan pengaduan polisi di nomor 110.(*)

Baca juga: Sudah Babak Belur Dihajar Warga, Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polres Pijay 

 

 

 

 

 

 

 

Teks foto: 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved